'Ampunan' Pabowo: Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pun memberikan amnesti dan abolisi pada dua sosok politisi
Tak hanya 'mengampuni' Tom Lembong, Presiden Prabowo pun memberikan 'ampunan' untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Baca juga: Dituntut Penjara 7 Tahun, Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Disetujui DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Apa itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah dijatuhi vonis. Ini berarti seluruh proses hukum terhadap orang tersebut dapat dihentikan, dan akibat hukum dari putusan pengadilan bisa dihapuskan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ada Cerita Masa Lalu Tak Mengenakkan Antara Prabowo dengan Djamari, Presiden Dinilai Lupakan Dendam |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 49 Menteri Kabinet Merah Putih setelah Reshuffle Terbaru, BUMN Masih Kosong |
![]() |
---|
Sosok Erick Thohir Menpora Baru Dilantik Presiden Prabowo, Rekam Jejak di Bisnis hingga Pemerintahan |
![]() |
---|
Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih, Bantah Copot Kepsek dan Anak Bawa Mobil ke Sekolah: Baru Menegur |
![]() |
---|
Tak Hanya Anak Sekolah, Guru dan Kader Posyandu Juga Akan Dapat Jatah Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.