Sindikat Penjualan Bayi Diungkap Polisi

Update Sindikat Penjualan Bayi, 6 Tersangka Lagi Diciduk Namun 2 Tak Ditahan, Ini Alasan Polda

Polda Jabar berhasil menangkap enam tersangka baru hasil pengembangan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura, Selasa (29/7/2025).

|
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
TANGKAP LAGI PELAKU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil menangkap enam tersangka baru hasil pengembangan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura, dengan dua orang tersangka di antaranya tak dilakukan penahanan lantaran dalam kondisi hamil, Selasa (29/7/2025). Empat tersangka datang ke Mapolda Jabar sekitar pukul 23.30. Keempat tersangka yang digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar ini semua perempuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil menangkap enam tersangka baru hasil pengembangan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura, Selasa (29/7/2025).

Namun dari enam tersangka itu yang seluruhnya perempuan, dua di antaranya tidak ditahan.

Sementara empat tersangka yang tiba ke Mapolda Jabar sekitar pukul 23.30 dan langsung digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menjelaskan alasan dua tersangka tidak ditahan yaitu karena sedang hamil.

Baca juga: Polda Jabar Masih Buru Dua Buron Kasus Penjualan Bayi, Peran Lily Juga Coba Dikuak

Saat ini pihaknya melakukan pengembangan di wilayah Kalimantan Barat, tepatnya Pontianak dan Kubu Raya.

"Kami berhasil mengamankan dua bayi (perempuan dan lelaki) yang rencananya akan diadopsi juga. Kami juga amankan enam orang tersangka, yakni TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL. Empat orang kami bawa ke sini (Polda Jabar) untuk dilakukan penahanan, sedangkan dua tersangka lagi tak kami lakukan penahanan karena kondisinya hamil," ucap Surawan.

Tak hanya itu, polisi berhasil mengamankan dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah-rumah tersangka, di antaranya paspor bayi dan paspor orangtua palsu, dan sejumlah dokumen notaris yang merupakan dokumen adopsi dari bayi-bayi yang hendak dibawa ke Singapura.

"Enam tersangka baru ini perannya ada pengasuh dan pernah mengantar sebagai orangtua palsu dari bayi-bayi yang hendak dibawa ke Singapura. Dua orang berstatus DPO dan masih dalam pencarian. Mereka kami terapkan pasal yang sama terkait tindak pidana penjualan orang atau TPPO," katanya. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved