INOVATIF, Sampah di TPA Cimenteng Sukabumi Disulap Jadi Bahan Bakar Pengganti Batu Bara
Langkah inovatif dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cimenteng, Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Langkah inovatif dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cimenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sampah yang semula hanya menjadi masalah lingkungan kini disulap menjadi refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang bisa menggantikan batu bara.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan, Indonesia saat ini menghasilkan 56,6 juta ton sampah setiap tahun. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10 hingga 14 persen yang dikelola dengan baik.
Ia menilai, pengelolaan sampah berbasis RDF yang diterapkan di Sukabumi, yang berkerja sama dengan perusahaan Semen Jawa, bisa menjadi solusi murah dan realistis untuk mengatasi masalah ini.
"Dengan RDF, biaya pengelolaan sampah hanya sekitar Rp 300 ribu per ton, jauh lebih terjangkau dibandingkan teknologi waste to energy yang bisa menelan biaya hingga Rp 1 juta per ton," ujar Hanif saat kunjungan di TPA Cimenteng, Kamis (31/7/2025).
Hanif menilai, RDF ini tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tapi bisa dimanfaatkan oleh PT Semen Jawa sebagai bahan bakar alternatif. Sejak memanfaatkan RDF, Semen Jawa mengganti hingga 30 persen kebutuhan batu baranya dengan bahan bakar tersebut.
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas di Kota Sukabumi Masih Marak, 1.132 STNK Diamankan Polisi
"Inisiatif ini sangat membantu kita dalam mengatasi sampah. Saya berharap volume RDF yang diterima Semen Jawa bisa ditingkatkan," ujarnya.
Hanif juga menegaskan, praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka harus dihentikan. Ia menyinggung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang sudah mewajibkan penghentian open dumping sejak tiga tahun setelah diundangkan.
Namun, kenyataannya, hampir semua kabupaten/kota masih melakukan pengelolaan sampah dengan sistem ini.
Baca juga: Terungkap Kades Cikujang Sukabumi yang Tersandung Kasus Korupsi Punya Utang ke Warga, Belum Dibayar
"Surat paksaan pemerintah sudah kami layangkan ke hampir seluruh kepala daerah. Jika dalam enam bulan tak ada keseriusan mengakhiri open dumping, maka sanksi administrasi bahkan pidana 1 tahun penjara akan diterapkan sebagaimana Pasal 114 UU 32/2009," ucap dia.
Menurut Hanif, Presiden RI Prabowo Subianto, telah menargetkan penyelesaian persoalan sampah nasional di tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
"Angka timbulan sampah yang sangat besar ini tidak bisa selesai tanpa gotong royong semua pihak. Kita harus bergerak sekarang, karena waktu kita tidak banyak," kata dia. (*)
KOTA Bandung Darurat Sampah! Mengendap 300 Ton Setiap Hari Imbas Kebijakan Pemprov |
![]() |
---|
Pemkot Bandung Bakal Tambah 6 Insinerator untuk Atasi Darurat Sampah Imbas Kebijakan Pemprov |
![]() |
---|
Silaturahmi Budaya Hari Santri 2025, Wabup Terus Jadi Penggerak Perubahan & Penjaga Nilai Kebangsaan |
![]() |
---|
Warga Cisaat Sukabumi Digegerkan Mayat Perempuan di Saluran Irigasi, Identitasnya Belum Terungkap |
![]() |
---|
Pria di Sukabumi Tewas Tergantung di Pohon Durian, Diduga Depresi karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.