Standard Pelayanan Minimal Kabupaten Subang Berada Urutan 24 di Jawa Barat, Ini Kata Sekda

Kabupaten Subang berada di peringkat 24 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam pelaksanaan SPM.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Dok Humas Pemkab Subang
RAKOR SPM - Rapat Koordinasi (Rakor) SPM Kabupaten Subang. saat ini Kabupaten Subang berada di peringkat 24 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam pelaksanaan SPM. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kepala BP4D Kabupaten Subang, Iwan Syahrul Anwar, menyampaikan bahwa Standard Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah dan menjadi hak seluruh warga negara secara minimal. 

Adapun enam bidang layanan dasar yang menjadi indikator wajib dalam pelaksanaan SPM meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kemudian bidang sosial.

Hal ini disampaikan Iwan Syahrul Anwar di Rapat Koordinasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Lingkup Sosial Budaya Semester I Tahun 2025, Rabu, (30/7/2025).

Iwan juga mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Subang berada di peringkat 24 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam pelaksanaan SPM.

Baca juga: Persib Menuju Sepakbola Modern, Ini Ungkapan Jujur Bojan Hodak Keukeuh Mau Rekrut Frans Putros

"Pemkab Subang tetap optimis bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Subang memiliki peluang besar untuk meningkatkan capaian, termasuk meraih penghargaan dalam pelaporan capaian input SPM di Jawa Barat," katanya.

Sementara itu, Sekda Subang, Asep Nuroni, menegaskan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dasar minimal dapat diterima oleh seluruh warga Subang secara merata dan sesuai standard.

“Tujuan utama kita adalah memastikan seluruh warga negara memperoleh hak pelayanan dasar sesuai standard teknis dan SPM yang telah ditetapkan. Selain itu, rapat ini penting sebagai forum koordinasi antar instansi pengampu urusan layanan dasar, sekaligus sarana evaluasi penerapan SPM di Semester I, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi,” ujar Asep. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved