Protes Regulasi Baru BBL di Pangandaran Ricuh karena Bupati Tak Ada, Ini Klarifikasi Citra Pitriyami
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, memberikan tanggapan soal ketidakhadirannya saat aksi Forum BBL berlansung.
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, memberikan tanggapan soal aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Bening Benih Lobster (BBL) Pangandaran yang dilakukan pada Kamis (24/7/2025).
Citra memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya saat aksi tersebut berlangsung di depan Pendopo Bupati.
Ia menyatakan, ketidakhadirannya bukan bentuk pengabaian melainkan karena telah terjadwal menghadiri agenda lain yang telah lebih dulu diagendakan.
"Saya menerima surat pemberitahuan soal aksi itu pada malam Kamis. Biasanya, pemberitahuan dilakukan tiga kali 24 jam sebelumnya. Tapi surat itu baru sampai malam hari, sementara saya sudah ada agenda," ujar Citra kepada sejumlah wartawan di Pendopo Bupati Pangandaran, Senin (28/7/2025) siang.
Baca juga: Final Piala AFF U-23 2025 Ajang Reuni Kakang Rudianto dengan Kim Sang-sik, Siapa Lebih Beruntung?
Meski tidak hadir saat aksi berlangsung, Ia memastikan tetap membuka ruang dialog. Bahkan sempat menggelar pertemuan dengan perwakilan Forum BBL Pangandaran.
"Pertemuan itu berlangsung santai, bersama Ketua HNSI dan Pak Kapolres, kami duduk bersama," katanya.
Namun, Citra menyayangkan adanya tindakan anarkis yang terjadi saat aksi berlangsung. Karena, sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan akibat aksi itu.
"Mobil damkar tiba-tiba dipukul hingga kacanya pecah, gerbang pendopo dirusak. Itu yang saya sayangkan. Karena itu aset negara, dibeli dengan uang rakyat," ucap Citra.
Meskipun demikian, Citra mengaku tidak anti kritik dan terbuka menerima saran masukan dari berbagai pihak, termasuk dari nelayan.
"Yang penting disampaikan dengan baik. Duduk bersama itu enak, bisa dibicarakan santai," ujarnya.
Terkait substansi unjuk rasa, Citra menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perizinan penangkapan maupun budidaya benih lobster.
Hal itu sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Pelaku KDRT Berat di Pangandaran Berhasil Diciduk di Depok, Disergap Kurang dari 3 Hari
"Surat Edaran Bupati Pangandaran soal BBL yang dikeluarkan tahun 2021 otomatis tidak berlaku lagi sejak keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan," kata Citra.
Menurutnya, segala bentuk kegiatan perbenihan dan budidaya lobster kini harus mengacu pada aturan terbaru tersebut.
Termasuk soal perizinan, kuota, pengawasan, dan dokumen seperti Surat Keterangan Asal Benih (SKAB).
"Jadi semua kegiatan mengacu ke Permen KP Nomor 7. Soal kuota budidaya, pengawasan, dan SKAB, itu harus benar - benar didalami dan dikaji secara menyeluruh," ucapnya. (*)
Bupati Pangandaran Dorong Penguatan Nilai Keagamaan dengan Perbup Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Fasilitas Petani dan Pelaku Usaha Tembakau, Pemkab Pangandaran Bangun Gudang di Mangunjaya |
![]() |
---|
Gegara Kecanduan HP, Murid SD di Pangandaran Tak Mau Sekolah 2 Pekan, Terpaksa Harus Dibujuk Polisi |
![]() |
---|
Pelajar di Pangandaran Hanya Tertunduk Lesu Saat Terjaring Razia, Berkeliaran Kala Jam Sekolah |
![]() |
---|
Kabar Gembira, RSUD Pandega Pangandaran Miliki Klinik Bedah, Ini Jenis Tindakan yang Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.