Dua Wanita Cantik di Cirebon Simpan Sabu Hampir 40 Gram di Kardus, Langsung Diringkus Polisi

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan polisi dari dua perempuan muda dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (25/7/2025) sore di kawasan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. 

Otong menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba."

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan berharap kerja sama ini terus berlanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, KES dan A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni penjara seumur hidup, hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Cirebon Kota pun kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Masyarakat bisa melapor lewat Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WA Tim Maung Presisi 851.

"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi Cirebon Kota yang aman dan nyaman,” ujarnya.  (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved