Dua Wanita Cantik di Cirebon Simpan Sabu Hampir 40 Gram di Kardus, Langsung Diringkus Polisi

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan polisi dari dua perempuan muda dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (25/7/2025) sore di kawasan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR,ID, CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua perempuan muda diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (25/7/2025) sore di kawasan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Dua tersangka berinisial KES (22), warga Kalijaga, Kecamatan Harjamukti dan A (34), warga Sukapura, Kecamatan Kejaksan, diciduk bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 39,57 gram bruto.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Saputra 09, Kelurahan Sukapura.

Baca juga: Bek Persib Bandung Jadi Pemain Grade A Paling Top yang Perkuat Negara Beranking FIFA Tertinggi

Polisi dari Unit II Satres Narkoba pun segera melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.

"Setelah kami pastikan, langsung dilakukan penindakan di lokasi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi melalui keterangan resminya, Minggu (27/7/2025) malam. 

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. 

Di antaranya, empat paket sabu dalam plastik klip bening berlakban merah, satu paket besar sabu seberat 39,57 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital dan sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Yang menarik perhatian, sabu-sabu tersebut disimpan dalam kardus coklat berisi mainan plastik.

Diduga, kardus itu sengaja digunakan untuk mengelabui petugas serta menyamarkan aktivitas peredaran.

Polisi juga mengamankan empat unit handphone, gunting, dan kardus coklat yang diduga untuk menyamarkan pengiriman barang haram itu.

Baca juga: Sejumlah Musisi Blak-blakan Masih Bingung dengan Ketidakjelasan Hukum Royalti Lagu

Kini, kedua perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk pemasok sabu kepada para tersangka,” jelas dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved