Tak Ada Lagi Beras Premium dan Medium, Pemerintah Bakal Terapkan Satu Jenis Saja
Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dengan dihapusnya beras premium dan medium, nantinya hanya akan ada satu jenis beras.
Jika tidak, kata Amran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri agar segera menindak para produsen curang ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ya beras oplosan semua kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di republik ini. Kami sudah mengirim seluruh merek yang tidak sesuai (takaran)," tuturnya.
Cara Bedakan Beras
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan masyarakat bisa membedakan beras secara visual.
Sehingga, bisa mengetahui, apakah beras tersebut dioplos atau tidak.
“Kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium,"
"Tapi tak usah khawatir, masyarakat silakan belanja beras. Apalagi kalau berasnya ada brand-nya. Kalau ada brand, itu artinya silahkan dikoreksi kalau ada ketidaksesuaian," ujar Arief dikutip Jumat (18/7/2025).
Terkait adanya oplosan beras premium, Arief menjelaskan bahwa praktik tersebut memang ada berupa pencampuran butir patah dengan butir kepala.
Namun pencampuran tersebut harus sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15 persen. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas adalah kualitas. Ini yang harus dijaga," kata Arief.
Terkait itu, kelas mutu beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen.
Sedangkan kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.
Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50 persen.
Lalu, butir kepala minimal 85,00 persen; butir menir maksimal 0,50 persen; butir merah/putih/hitam maksimal 0,50 persen; butir rusak maksimal 0,50 persen; butir kapur maksimal 0,50 persen; benda asing maksimal 0,01 persen, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.
| 7 Bansos Cair Bulan November 2025, Ada BLT Kesra Rp900 Ribu hingga Beras 10 Kg, Cek Penerimanya |
|
|---|
| Satgas Pangan Polres Purwakarta Sidak Pasar, Pastikan Harga Beras Tak Lebihi HET |
|
|---|
| Bulog Pastikan Ketersediaan Beras di Bandung Cukup Sampai 6 Bulan Ke Depan |
|
|---|
| Rp 15.500 Sekilo: Harga Beras Medium dan Premium di Cimahi Lewati Batas Harga Eceran |
|
|---|
| Atasi Kemacetan Parah di Karawang, Pemkab Akan Bangun Flyover Wirasaba dan Underpass Tuparev |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Beras-medium-yang-dibeli-konsumen-di-Pasar-Sukabumi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.