Berita Viral

Sosok Konsumen Ribut Ditagih Rp30 Ribu oleh Driver Ojol hingga Di-Suspend, Beri Respons Mengejutkan

Di balik kisah pilu Rosdewi yang di-Suspend aplikator, ada sosok konsumen yang diduga menjadi pemicu dari nasib yang dialami driver ojol tersebut.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
DRIVER OJOL DI-SUSPEND: Driver ojol Rosdewi (40) di kediamannya di Kota Jambi, Selasa (22/7/2025). Ia terpaksa menjadi pemulung usai akun-nya di-Suspend. - Di balik kisah pilu Rosdewi yang di-Suspend aplikator, ada sosok konsumen yang diduga menjadi pemicu dari nasib yang dialami driver ojol tersebut. 

Kehidupan Rosdewi semakin memilukan karena ia diketahui tinggal sebatang kara di sebuah rumah kecil yang tidak layak huni. 

Diketahui suaminya telah pergi, dan anaknya kini berada di panti asuhan. 

Rosdewi berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hasil memulung yang tak menentu.
 
Rosdewi Minta Keadilan

Rosdewi berharap Grab atau aplikator dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dan tidak serta-merta menyalahkan mitra pengemudi dalam setiap konflik.

"Pihak Grab tolonglah bijaksana, enggak semua itu salah driver," katanya.

"Saya hanya berharap pihak aplikator bisa meninjau ulang kasus saya. Saya cuma ingin bisa kerja lagi, mencari rezeki yang halal untuk keluarga," sambung Rosdewi dengan nada penuh harap.

Kisah Rosdewi menjadi sorotan publik, menyoroti kerentanan posisi mitra driver ojol dan pentingnya sistem penyelesaian masalah yang adil antara aplikator, driver, dan konsumen.

Sosok Konsumen dan Repons-nya

Demikian dari kronologi kisah pilu Rosdewi itu, terungkap sosok konsumen yang diduga memicu driver ojol di Jambi tersebut kena Suspend, berinisial AA.

Di diduga tinggal di Perumahan Vila Kenali, Kota Jambi.

Dikutip dari Kompas.com, setelah insiden yang dialami Rosdewi tersebut konsumen itu sempat enggan memberikan respons.

Kompas.com berhasil menelusuri rumah konsumen tersebut hingga menunggu sekitar 30 menit.

Akhirnya pihak konsumen itu memberikan respons dengan pernyataan tidak berkenan untuk diwawancarai dan mengaku telah melapor ke Polresta Jambi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa laporan resmi dari konsumen itu telah diterima.

"Sudah (menerima laporan resmi), dan laporannya itu pasal 352," kata Hendra melalui pesan singkat, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Hendra juga menambahkan bahwa hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan. 

"Kita masih lakukan penyelidikan," jelasnya.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Aryo Tondang/Eris Eka Jaya/Rachmawati)

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved