Penipuan Rp 110 Juta Modus Pengobatan Gaib di Cirebon Berakhir Damai, Polisi: Ada Itikad Baik

Kasus ini kini berakhir damai setelah ditempuh jalur Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kapolsek Kaliwedi Polresta Cirebon, AKP Sugiono. Kasus penipuan Rp 110 juta berakhir damai setelah ditempuh jalur Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon. 

"Jika tidak segera ditolong, katanya, nyawa istri korban akan segera melayang,” jelas dia. 

Dalam kondisi panik, korban menyerahkan Rp 100 juta sebagai mahar.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta Rp 10 juta tambahan dengan dalih akan "dihadapkan" kepada makhluk gaib.

Namun, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Baca juga: Ingin Sembuhkan Istri Malah Hilang Rp 110 Juta, Warga Cirebon Tertipu Modus Pengobatan Gaib

Polisi sempat mengamankan barang bukti berupa kwitansi senilai Rp 110 juta dan menjerat SH dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya maksimal 4 tahun penjara.

Namun, setelah melalui proses mediasi dan pengembalian kerugian, pihak pelapor memilih mencabut laporan.

Kasus ini pun dinyatakan selesai.

“Kami memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan."

"Setelah serangkaian diskusi yang damai, mereka sepakat menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan pengadilan,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik pengobatan gaib, apalagi dengan iming-iming menyembuhkan penyakit parah secara instan.

“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak tergoda bujuk rayu yang tak masuk akal."

"Jika mengalami hal serupa, segera lapor ke kepolisian terdekat,” ujarnya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved