Ingin Sembuhkan Istri Malah Hilang Rp 110 Juta, Warga Cirebon Tertipu Modus Pengobatan Gaib

Saat itu, pelaku datang menawarkan bantuan pengobatan gaib pada istri korban yang sedang sakit

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PELAKU PENIPUAN - Pelaku berinisial S (baju tahanan) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon atas kasus penipuan berkedok pengobatan gaib 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNABAR.ID, CIREBON - Niat ingin menyembuhkan sang istri dari penyakit lewat jalan spiritual, seorang warga Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, justru harus merelakan uang Rp 110 juta raib begitu saja.

Diduga, ia menjadi korban penipuan berkedok pengobatan gaib yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S.

Kasus ini terungkap usai korban, Samadi (48), warga Dusun III Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwedi.

Baca juga: Suami dan Istri Siri Jadi Pelaku Penipuan Penyalur Tenaga Kerja di Bekasi, 29 Orang Jadi Korbannya

Uang ratusan juta miliknya diduga dibawa kabur oleh pelaku yang menjanjikan bisa menyelamatkan nyawa istri korban melalui perantara makhluk gaib.

Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 25 Maret 2024. 

Saat itu, pelaku datang menawarkan bantuan pengobatan nonmedis kepada istri korban, Ikha Farikha (40), yang sedang sakit.

“Pelaku mengatakan bahwa nyawa istri korban telah ‘dibeli’ makhluk gaib karena kandungannya tiba-tiba hilang."

"Jika tidak segera ditolong, katanya, nyawa istri korban akan segera melayang,” ujar Sugiono saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwedi, Jumat (25/7/2025).

Karena merasa panik dan ingin menyelamatkan istrinya, Samadi menyerahkan uang senilai Rp 100 juta sebagai "mahar pengobatan". 

Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan Rp 10 juta dengan dalih untuk ‘menghadapkan’ uang tersebut kepada makhluk gaib.

“Pelaku menjanjikan uang Rp 10 juta itu akan dikembalikan dalam waktu satu minggu, tapi sampai saat ini uang tersebut tidak pernah kembali,” ucapnya. 

Bukti kuat berupa kwitansi senilai Rp 110 juta kini diamankan polisi.

Sementara itu, pihak Polsek Kaliwedi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP hingga berkoordinasi dengan Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon.

“Kami telah menerima laporan, melakukan olah TKP dan menangkap pelaku setelah sebelumnya dua kali dipanggil tidak hadir."

Baca juga: Rosy Jadi Korban Penipuan Jual Beli Ruko, Alami Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved