BREAKING NEWS Gemuruh Kekecewaan Simpatisan PDIP Sambut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

"Kita PDI Perjuangan telah dihancurkan secara politik. Kita akan melawan," ucap orator di atas mobil komando.

Editor: Ravianto
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
SIDANG HASTO KRSITIYANTO - Aksi demonstrasi ratusan simpatisan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Para simpatisan menyuarakan kekecewaan mereka usai mendengar Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Hakim Ketua Rios Rahmanto memvonis Hasto Kristiyanto terbukti melakukan korupsi memberikan suap dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Konstruksi kasus Hasto Kristiyanto ada di akhir berita.

Vonis untuk Hasto Kristiyanto ini disambut gemuruh suara kekecewaan simpatisan PDIP yang menunggu di area ruang sidang.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemberian suap secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam amar putusannya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun dan 6 bulan dengan denda 250 juta subsider 3 bulan," putusannya.

Baca juga: Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Sebut Pengadilan Politik dan Yakin Kebenaran Menang

Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," jelas hakim Rios.

Kecewa

Sejumlah simpatisan menyuarakan kekecewaan mereka usai mendengar Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Diketahui, ratusan simpatisan Hasto Kristiyanto menggelar aksi dalam rangka mengawal sidang vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sejak Jumat (25/7/2025) pagi.

"Kita PDI Perjuangan telah dihancurkan secara politik. Kita akan melawan," ucap orator di atas mobil komando.

Hal tersebut disambut gemuruh peserta aksi lain dengan kata "Lawan".

Selain itu, terdengar juga kata "Bebaskan Hasto" disebutkan simpatisan berkali-kali.

Beberapa peserta aksi yang hendak menerobos kendaraan barikade tampak dihadang anggota kepolisian.

Selain itu, sejumlah simpatisan sempat bersama-sama mengepalkan tangan kiri sambil kembali menyuarakan kata "Lawan".

"Hari ini, kita (simpatisan Hasto) semua marah. Putusan Majelis Hakim mengecewakan," ujar seorang orator pria lainnya dengan suara lirih.

Seperti diketahui, Hakim Ketua Rios Rahmanto memvonis terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti melakukan korupsi memberikan suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemberian suap secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam amar putusannya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun dan 6 bulan dengan denda 250 juta subsider 3 bulan," putusannya.

Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," jelas hakim Rios.

Konstruksi Kasus

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto adalah kasus dugaan suap dan dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini berpusat pada Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang menjadi buronan KPK sejak tahun 2020.

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, terseret dalam kasus ini karena diduga memiliki informasi atau terlibat dalam keberadaan Harun Masiku.

KPK berupaya menelusuri Harun Masiku dan aset-asetnya yang mungkin terkait dengan kasus suap tersebut.

KPK menduga ada upaya menghalangi penyidikan atau membantu pelarian Harun Masiku yang dilakukan oleh Hasto.(*)

Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved