Unjuk Rasa Nelayan BBL di Pangandaran Ternyata Menuntut Diterbitkannya Surat Keterangan Asal Benih

Mereka menuntut diterbitkannya Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang selama ini tak kunjung dikeluarkan oleh Dinas Kelautan setempat.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
DEMO NELAYAN BBL - Kericuhan aksi unjuk rasa ratusan nelayan BBL di depan Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis 24 Juli 2025 siang. Mereka menuntut diterbitkannya Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang selama ini tak kunjung dikeluarkan oleh Dinas Kelautan setempat. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ratusan nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan Benih Bening Lobster (BBL) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (24/7/2025). 

Mereka menuntut diterbitkannya Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang selama ini tak kunjung dikeluarkan oleh Dinas Kelautan setempat.

Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas asal-usul benih suatu komoditas, dalam hal ini Benih Bening Lobster (BBL) atau benur.

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pengungkapan kasus itu terjadi pada 12 Oktober 2024.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pengungkapan kasus itu terjadi pada 12 Oktober 2024. (Reynas Abdila/tribunnews)

Koordinator aksi, Rangga, menyatakan, bahwa SKAB sudah diberlakukan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di luar Jawa Barat.

Ia menilai lambannya Pemerintah Daerah Pangandaran dalam menerbitkan SKAB bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

"Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 523 Tahun 2021 itu sudah gugur secara hukum karena bertentangan dengan Permen KP terbaru. SKAB ini penting agar nelayan tidak terus-menerus berada di wilayah abu-abu secara hukum," ujar Rangga kepada sejumlah wartawan di sekitar Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis siang.

Baca juga: Pangandaran Memanas! Demo Nelayan Benih Lobster Ricuh, Pendopo Bupati & Mobil Damkar Dirusak Massa

Menurutnya, penerbitan SKAB juga bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari setiap pengajuan surat oleh nelayan dan pengusaha BBL.

Rangga mengaku kecewa, karena hingga kini Dinas Kelautan Kabupaten Pangandaran tidak memberikan sosialisasi terkait aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Bahkan, tidak satu pun surat rekomendasi kuota maupun SKAB yang diterbitkan.

"Kita sudah lebih dari satu tahun berada dalam ketidakjelasan. Kalau memang Pemerintah Pusat sudah membolehkan ekspor BBL secara legal, kenapa daerah tidak berani mengeluarkan surat? Ada apa sebenarnya?" katanya dengan penuh tanda tanya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa sempat memanas saat perwakilan massa aksi tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami

Perwakilan massa unjuk rasa akhirnya bertemu dengan Kusdiana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran.

Kusdiana, menyebut, bahwa Bupati tengah menghadiri kegiatan di sejumlah kecamatan dan telah menunjuk dirinya untuk menemui perwakilan peserta aksi.

"Saya akan sampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan para nelayan kepada Ibu Bupati. Besok (Jumat) kami akan undang kembali perwakilan nelayan dan pengusaha BBL untuk diskusi lanjutan," ucap Kusdiana.

Kusdiana berharap, ada solusi terbaik untuk semua pihak terkait tuntutan penerbitan SKAB sesuai ketentuan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tersebut. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved