Perempuan 27 Tahun Tipu Emak-emak di Cirebon, Modus Arisan Online dan Janjikan Keuntungan 20 Persen

Kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online membuat belasan emak-emak di Cirebon mengalami kerugian. Mereka juga geram dengan aksi pelaku.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KASUS PENIPUAN - TA (27) yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online membuat belasan emak-emak di Cirebon mengalami kerugian. Mereka juga geram dengan aksi pelaku.

Modusnya, pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Nyatanya, pelaku melarikan dana dari korbannya lebih dari Rp 800 juta.

TA (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

Pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga itu dibekuk di kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.

"Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/7/2025).

TA sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir. Ia menyebar tawaran arisan online melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu sebulan.

"Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal," ucapnya.

Baca juga: Janjikan Keuntungan Instan Dalam Waktu Dekat, Perempuan Cirebon Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar

Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah ada 15 korban yang melapor secara resmi. Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.

“Yang jelas, pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas dia. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari–April 2024.

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal mengandung ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi daring yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas. Bagi yang merasa jadi korban, silakan melapor ke Polres Cirebon Kota," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra menyebut, laporan pertama yang masuk ke polisi mencatat kerugian Rp 300 juta.

Baca juga: TV Meledak jadi Awal Kebakaran Hebat di Japura Kidul Cirebon, Api Menyebar dalam Hitungan Menit

Namun belakangan korban terus bertambah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved