Perempuan 27 Tahun Tipu Emak-emak di Cirebon, Modus Arisan Online dan Janjikan Keuntungan 20 Persen
Kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online membuat belasan emak-emak di Cirebon mengalami kerugian. Mereka juga geram dengan aksi pelaku.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online membuat belasan emak-emak di Cirebon mengalami kerugian. Mereka juga geram dengan aksi pelaku.
Modusnya, pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Nyatanya, pelaku melarikan dana dari korbannya lebih dari Rp 800 juta.
TA (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.
Pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga itu dibekuk di kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.
"Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/7/2025).
TA sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir. Ia menyebar tawaran arisan online melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu sebulan.
"Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal," ucapnya.
Baca juga: Janjikan Keuntungan Instan Dalam Waktu Dekat, Perempuan Cirebon Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar
Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah ada 15 korban yang melapor secara resmi. Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.
“Yang jelas, pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari–April 2024.
TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal mengandung ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi daring yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas. Bagi yang merasa jadi korban, silakan melapor ke Polres Cirebon Kota," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra menyebut, laporan pertama yang masuk ke polisi mencatat kerugian Rp 300 juta.
Baca juga: TV Meledak jadi Awal Kebakaran Hebat di Japura Kidul Cirebon, Api Menyebar dalam Hitungan Menit
Namun belakangan korban terus bertambah.
Mengenal Mesin Canggih BPBD Cirebon, Bisa Ubah Air Kotor hingga Air Laut Jadi Layak Konsumsi |
![]() |
---|
SK Menteri Jadi Objek Sengketa, Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Perdata di PN Sumber Cirebon. |
![]() |
---|
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.