Polemik Pocari Run di Bandung

Kapten Freerunners Bandung Muncul ke Publik, Siap Tanggung Jawab atas Adanya Bir di Pocari Sweat Run

Kapten Freerunners Bandung Aji muncul ke publik untuk meminta maaf secara terbuka atas aksi bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @freerunners_bdg
MINTA MAAF - Kapten Freerunners Bandung Aji (kiri) dan perwakilan Pace & Place, Ruben (kanan) muncul ke publik melalui unggahan Instagram @freerunners_bdg, Kamis (24/7/2025), untuk meminta maaf secara terbuka atas aksi bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Kapten Freerunners Bandung Aji muncul ke publik untuk meminta maaf secara terbuka atas aksi bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025.

Aksi bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025 tersebut menuai polemik setelah videonya tersebar viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, komunitas tersebut membagikan bir kepada pelari yang menjadi peserta Pocari Sweat Run 2025.

Adapun, Pocari Sweat Run adalah acara lomba lari yang diselenggarakan di Kota Bandung pada 19 dan 20 Juli 2025.

Sementara, Freerunners Bandung adalah komunitas pelari di Kota Bandung.

Melalui unggahan Instagram @freerunners_bdg, Aji membuat video permohonan maaf bersama perwakilan dari komunitas Pace & Place, Ruben.

Pace & Place sendiri adalah agen wisata dan perjalanan untuk para pelari.

"Kami memohon maaf kepada pihak penyelenggara yaitu Pocari Sweat Run Indonesia 2025," ucap Aji.

Baca juga: Bagi-bagi Bir di Pocari Sweat Run 2025 Bandung, Antara Budaya Lari Global dan Budaya Indonesia

Kedua pihak mengakui bahwa kegiatan bagi-bagi bir di acara lomba lari tersebut tidak atas persetujuan pihak penyelenggara.

"Kami mengakui bahwa kegiatan membagi-bagikan minuman beralkohol di acara Pocari Run 2025 adalah inisiatif kami sendiri tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan juga tidak diketahui oleh pihak penyelenggara," tutur Ruben.

Aji dan Ruben pun meminta maaf kepada seluruh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas adanya aksi tersebut.

"Kami memohon maaf khususnya kepada warga Bandung dan seluruh masyarakat Indonesia yang dirugikan atas aksi kami di cheering zone Pocari Sweat Run Indonesia 2025," ucap Aji.

"Kami juga memohon maaf kepada penyelenggara karena sudah menyebabkan kerugian dan kegaduhan. Kami juga memohon maaf kepada warga Indonesia, khususnya kepada warga Bandung yang telah dirugikan oleh aksi kami pada acara Pocari Sweat Run 2025," tambah Ruben.

Kini, keduanya pun siap untuk mempertanggungjawabkan aksi mereka yang menuai polemik di kalangan masyarakat tersebut.

"Kami akan bertanggung jawab dan menerima semua konsekuensi atas apa yang kami lakukan di acara Pocari Sweat Run Indonesia 2025," tutur Aji.

Mereka pun mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut.

"Kami menyesal dan tidak akan mengulangi kegiatan seperti ini lagi di acara berikutnya," tutup Aji.

DISANKSI PEMKOT BANDUNG - Perwakilan Komunitas lari menunjukkan surat kesediaan disanksi Pemkot Bandung, Kamis (24/7/2025). Dua komunitas yang terlibat dalam bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025 dipanggil ke Pemkot Bandung untuk diberikan sanksi. 
 
DISANKSI PEMKOT BANDUNG - Perwakilan Komunitas lari menunjukkan surat kesediaan disanksi Pemkot Bandung, Kamis (24/7/2025). Dua komunitas yang terlibat dalam bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025 dipanggil ke Pemkot Bandung untuk diberikan sanksi.   (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

Disanksi Pemkot Bandung

Adapun, Pemerintah Kota Bandung memanggil perwakilan dari panitia Pocari Sweat Run 2025 dan Freerunners Bandung untuk mengklarifikasi adanya kegiatan bagi-bagi bir tersebut.

Pertemuan antara Pemkot Bandung, panitia Pocari Sweat Run 2025, dan komuntias Freerunners Bandung berlangsung di Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025).

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan langkah pemanggilan pihak panitia dan dua komunitas tersebut adalah perintah dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

"Ya, Alhamdulillah, atas perintah Pak Wali, saya selaku ketua yustisi pendekatan perda dan perkada (peraturan kepala daerah, Red) untuk memanggil dari pihak penyelenggara, yaitu Pocari Sweat, dan juga pihak yang bermasalah tentunya dari Pace and Place dan juga komunitas Freerunners," ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025) sore.

DISANKSI PEMKOT BANDUNG - Perwakilan Komunitas lari menandatangani surat kesediaan disanksi Pemkot Bandung, Kamis (24/7/2025). Dua komunitas yang terlibat dalam bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025 dipanggil ke Pemkot Bandung untuk diberikan sanksi. 
 
DISANKSI PEMKOT BANDUNG - Perwakilan Komunitas lari menandatangani surat kesediaan disanksi Pemkot Bandung, Kamis (24/7/2025). Dua komunitas yang terlibat dalam bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025 dipanggil ke Pemkot Bandung untuk diberikan sanksi.   (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

Baca juga: BREAKING NEWS: Bagi-Bagi Bir di Pocari Sweat Run, Komunitas Lari Disanksi Pemkot Bandung

Erwin mengatakan dalam pemanggilan itu pihaknya bersama Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, kata Erwin, pihak yang membagikan bir sudah mengakui perbuatannya kemudian meminta maaf ke Pemkot Bandung dan masyarakat.

"Pertama, mungkin akan ada teguran tertulis dari kami. Kedua, Pace and Place siap melakukan pengumuman pelanggaran di media massa berupa permohonan maaf secara terbuka dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp5 juta," katanya.

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena mereka telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Dan untuk Freerunners tentunya dia akan membuat surat pernyataan, permohonan maaf di media massa, dan mereka dengan sukarela, membersihkan Balai Kota selama dua minggu," ucap Erwin.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Erwin berharap bisa menjadi efek jera dan ke depannya harus menjadi contoh agar kejadian yang sama tidak kembali terjadi.

"Tadi kami juga sudah mengimbau kepada pihak Pocari Sweat untuk selalu memperhatikan perizinan, juga kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam hal ini harus patuh dan taat kepada peraturan yang ada di Kota Bandung," kata Erwin

Berikut rincian sanksi yang diterima komunitas lari:

  • Teguran tertulis dari Pemkot Bandung
  • Komunitas Pace and Place harus mengumuman pelanggaran di media masa berupa permohonan maaf secara terbuka dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp5 juta
  • Komunitas Freerunners harus membuat surat penyataan, permohonan maaf di media masa, dan dengan sukarela membersihkan Balai Kota selama dua minggu 

DPRD Bandung Minta Acara Dievaluasi

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, mengatakan, pihaknya mendorong Pemkot Bandung untuk memanggil dan memberikan sanksi serta pembinaan kepada komunitas yang membagikan bir itu.

"Karena bagi-bagi bir ini sangat menodai Kota Bandung dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/7/2025).

Perda ini, kata dia, bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung dan memberikan sanksi.

Namun, bagi-bagi bir ini mungkin tidak akan terjadi apabila adanya keterlibatan Satpol PP dan Dinas Kesehatan untuk mengawasi di garis finish.

"Nah ini bentuk kolaborasi penyelenggaraan, nanti mungkin Diskominfo memberikan informasi ke masyarakat sejelas-jelasnya tentang penyelenggaraan ini dan dampak yang akan ditimbulkan," kata Andri.

Menurutnya, acara lomba lari tersebut sangat perlu dievaluasi secara menyeluruh dan detail karena sudah terbukti banyak permasalahan seperti menyebabkan kemacetan yang dikeluhkan warga hingga bagi-bagi bir.

"Jangan sampai ke depan kita hanya sebatas formalitas mengizinkan tempat dan izin penyelenggaraan-nya semua diatur oleh penyelenggara, tetapi kita harus masuk ke dalam semua divisi penyelenggaraan," ucapnya.

Ia mengatakan, perangkat Pemkot Bandung di semua bidang wajib terlibat dan masuk ke dalam penyelenggaraan acara tersebut, jangan sampai hanya jadi penggembira dan penonton.

"Catatan-nya jangan seratus persen penyelenggaraan dilaksanakan oleh penyelenggaranya atau EO-nya," tutur Andri.

"Harus semua OPD pemerintah Kota Bandung terlibat, jangan jadi ajang yang eksklusif, namun kenyataannya tidak eksklusif dan terkesan kacau dan kumuh," sambung dia.

(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved