Tom Lembong Tak Terima Mendekam di Penjara 4,5 Tahun, Akan Ajukan Banding

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melakukan perlawanan. Dia tak terima divonis 4,5 tahun penjara.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
AJUKAN BANDING - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melakukan perlawanan. Dia tak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Dia dan kuasa hukumnya sudah bersepakat mengajukan banding secara resmi pada Selasa (22/7/2025).

“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip , Senin (21/7/2025).

Ari meyakini kliennya tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016. Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Bahkan, dia menganggap ada kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga: 1 Hakim Kasus Tom Lembong Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Berakhir Diganti

Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim tentang mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail. Menurutnya, hakim pun terkesan ragu.

Menurut Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo. Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.

Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016. Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong yang menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Baca juga: Tom Lembong Pertanyakan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Merasa Sudak Melakukan Banyak Hal Baik

Majelis hakim juga mempermasalahkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.

Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong "Melawan""

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved