Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab Negara

TRIBUNJABAR.ID - Pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara. UUD 1945 Pasal 31

Istimewa
Iwan Kurniawan, S.Pd., M.Si. 

Penulis : Iwan Kurniawan, S.Pd., M.Si.

 

Pendidikan sebagai Hak dan Pilar Bangsa

TRIBUNJABAR.ID - Pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara. UUD 1945 Pasal 31 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan "Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya" (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, 1945). Pendidikan tidak hanya instrumen pemberdayaan individu, tetapi juga pilar penting bagi kemajuan peradaban bangsa. Tanpa jaminan pendidikan yang setara, akan terjadi penguatan ketimpangan sosial, khususnya antara masyarakat perkotaan dan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sebagaimana dijelaskan oleh Pratiwi (2021) dalam studi mengenai aksesibilitas pendidikan di Indonesia timur.

Dasar Hukum dan Konstitusional

Konstitusi Indonesia dengan tegas menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam urusan pendidikan. Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan bahwa negara harus mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk sektor pendidikan (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, 1945). Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2003). Dalam perspektif negara kesejahteraan, seperti dijelaskan oleh Nurhadi (2020), pendidikan adalah bentuk konkret intervensi negara untuk menjamin kesetaraan sosial.

Peran Negara dalam Akses dan Infrastruktur

Negara berperan aktif melalui program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk menjembatani kesenjangan pendidikan. Namun, laporan Bappenas (2023) menunjukkan bahwa masih terdapat 37 persen sekolah dasar di wilayah timur Indonesia yang belum memenuhi standar minimum fasilitas pendidikan. Guru pun masih tidak merata, dengan rasio 1 guru untuk 70 siswa di beberapa daerah perbatasan (World Bank, 2022). Hal ini menunjukkan perlunya afirmasi lebih lanjut dari negara, tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga implementasi dan pengawasan yang tegas.

Menjamin Kualitas dan Relevansi

Negara juga bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan. Melalui kurikulum nasional dan pelatihan guru berkelanjutan, negara harus menjamin bahwa pendidikan relevan dengan tantangan zaman, termasuk literasi digital, pendidikan karakter, dan soft skills. Jika pendidikan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, maka akan terjadi komersialisasi dan eksklusi sosial, sebagaimana dikritik dalam kajian Susanto (2019) mengenai liberalisasi pendidikan di negara berkembang. Pendidikan yang berkualitas dan merata menjadi indikator kehadiran negara dalam kehidupan warga.

Pemerataan, Inklusivitas, dan Keadilan Sosial

Tanggung jawab negara tidak berhenti pada menyediakan pendidikan, tetapi juga menjamin keadilan sosial di dalamnya. Anak dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, kelompok adat, dan perempuan harus memperoleh akses yang setara. Sesuai dengan Pasal 28C dan 28D UUD 1945, negara menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam bidang pendidikan (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, 1945). Penelitian oleh Maulida & Sari (2022) menunjukkan bahwa program afirmatif berbasis kebutuhan lokal lebih efektif untuk mendorong inklusi pendidikan di daerah marginal.

Kondisi dan Tantangan Aktual

Kendati anggaran pendidikan telah meningkat, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (2023) menyatakan bahwa tidak seluruh dana pendidikan dialokasikan secara tepat sasaran. Masih banyak sekolah rusak, kekurangan tenaga pendidik profesional, serta kasus pungutan liar di sekolah negeri. Hal ini menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih akuntabel. Seperti diungkapkan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam pidatonya (Kompas, 2024), “Pendidikan tidak bisa dibangun hanya lewat anggaran, tetapi lewat keberanian untuk berubah dan berpihak pada yang belum terlayani.”

Penutup: Pendidikan sebagai Investasi Bangsa

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved