Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 dan Jadwal Pencairan, Bisa Dilakukan di JMO !
Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua sedang berlangsung
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua sedang berlangsung. Calon penerima dapat mengecek status pencairan dana melului link https://bsu.kemnaker.go.id/.
Pengecekkan BSU 2025 Tahap 2 mesti dilakukan secara berkala agar dapat memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekening. Pekerja hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP yang berisi 16 digit angka.
Berikut ini tata cara cek NIK Penerima BSU 2025 tahap 2 lengkap dengan jadwal pencairan dan ciri-ciri menerima bantuan.
Yuk, ikuti langkah-langkahnya.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Tahap 2
Pengecekkan status penerima BSU 2025 tahap 2 dapat dilakukan melalui laman BSU Kemnaker.
Baca juga: Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Lengkap dengan Cara Pengambilannya, Bawa Dokumen Ini
Cara ini hanya memasukkan data NIK dan kode Captcha.
Ini panduannya.
Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri
Masukkan nomor NIK
Isi kode keamanan yang muncul
Klik "Cek Status"
Muncul pemberitahuan "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala."
Pemberitahuan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Apabila yang muncul "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025" pekerja tidak berhak mendapat bantuan RP 600.000.
Baca juga: Awas Hangus! BSU Rp600 Ribu Hanya Bisa Diambil hingga Akhir Juli 2025 di Kantor Pos, Cek via Pospay
Beasiswa Perintis 2026 Kembali Dibuka, Dukung Siswa Masuk Perguruan Tinggi Favorit |
![]() |
---|
Maruarar Sirait : Pemerintah Genjot Program 350 Rumah Subsidi Melalui KUR Perumahan |
![]() |
---|
Dukung Kawasan Bebas Sampah, Universitas Ekuitas Indonesia Optimalisasi Rumah Magot dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Asep Suherman Anggota DPRD Jawa Barat Pastikan Pemerintah Memberikan Perlindungan bagi Petani |
![]() |
---|
Diakui di Kancah Global, Indonesia Kembali Terpilih Keanggotaan CA dan POC UPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.