265 Koperasi Merah Putih di Ciamis Kini Berbadan Hukum, 90 Persen NIB dan NPWP Hampir Selesai

Sebagian besar koperasi di Ciamis akan bergerak di sektor perdagangan, namun tidak menutup kemungkinan untuk berkembang ke sektor lain

Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
WAWANCARA - Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, saat menyampaikan bahwa seluruh koperasi di Ciamis telah mengantongi akta notaris, dan saat ini dalam proses penyempurnaan kelengkapan administrasi, Senin (21/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Sebanyak 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih diluncurkan serentak oleh Presiden Republik Indonesia pada hari ini, Senin (21/7/2025).

Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah yang turut ambil bagian dalam program nasional ini dengan jumlah koperasi yang telah berbadan hukum sebanyak 265 unit, terdiri dari 258 koperasi desa dan 7 koperasi kelurahan.

Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, menyampaikan bahwa seluruh koperasi tersebut telah mengantongi akta notaris, dan saat ini dalam proses penyempurnaan kelengkapan administrasi.

Baca juga: Belum Dibangun, Koperasi Merah Putih Bayalangu Cirebon Diklaim Siap, Tunggu Instruksi

“Alhamdulillah, sebanyak 90 persen koperasi di Ciamis sudah menyelesaikan proses Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mudah-mudahan dalam minggu ini semuanya tuntas,” ujar Dadan saat dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan launching nasional di Aula Setda Ciamis, Senin (21/7/2025).

Menurut Dadan, sebagian besar koperasi di Ciamis akan bergerak di sektor perdagangan, namun tidak menutup kemungkinan untuk berkembang ke sektor simpan pinjam, jasa, pertanian, peternakan, dan bidang usaha lain sesuai potensi lokal.

“Dari data awal yang masuk ke kami, koperasi paling banyak memilih usaha perdagangan. Namun sektor lainnya juga terbuka untuk dikembangkan sesuai potensi desa masing-masing,” jelasnya.

Dadan juga menjelaskan bahwa akses permodalan untuk koperasi akan diberikan oleh bank yang telah ditunjuk pemerintah, namun pencairannya tidak bisa sekaligus.

“Kalau misalnya kemampuan koperasi di angka Rp3 sampai Rp5 miliar, itu tidak langsung digelontorkan. Harus diawali dengan pengajuan proposal, diverifikasi, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki koperasi di desa atau kelurahan,” terangnya.

Hingga saat ini, jumlah anggota koperasi yang tercatat di Kabupaten Ciamis mencapai 8.879 orang. 

Namun jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya aktivitas koperasi.

Baca juga: Launching Nasional Koperasi Merah Putih, 258 Desa dan 7 Kelurahan di Ciamis Sudah Miliki Badan Hukum

“Syarat menjadi anggota cukup dengan KTP serta menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib, sesuai sistem koperasi pada umumnya,” imbuhnya.

Dadan juga menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme pengurus koperasi. 

Pasalnya, dana yang dikelola bukan dana hibah, melainkan pinjaman yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kami mengingatkan agar koperasi ini benar-benar dikelola oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas, etika, dan tanggung jawab. Karena ini menyangkut uang masyarakat. Jangan sampai terjadi kredit macet atau masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap koperasi-koperasi Merah Putih di Ciamis mampu menjadi pilar penting dalam membangun ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved