Pantai Timur Pangandaran Bukan Zona Budidaya tapi Sudah Dipasang KJA
Ketika berada di lapangan, mereka melihat titik koordinat dan dampak negatif yang disebabkan adanya pemasangan KJA.
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kisruh Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran masih berlanjut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran turun ke lokasi pemasangan KJA.
Tidak hanya DPRD, sejumlah pegawai Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta pejabat lain pun melihat lokasi KJA.
Ketika berada di lapangan, mereka melihat titik koordinat dan dampak negatif yang disebabkan adanya pemasangan KJA.
Satu di antaranya, terhadap lingkungan hidup, aktivitas nelayan, dan wisata water sport.
"Hari ini saya melihat langsung pemasangan KJA yang dilakukan salah satu perusahaan. Saya ingin lihat titiknya di mana? termasuk lihat kedalaman dan sebagainya," ujar Asep Noordin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran di Pantai Timur Pangandaran, Jumat (18/7/2025) siang.
Baca juga: DPRD Minta Pemasangan KJA di Pantai Pangandaran Dihentikan, Asep Noordin: Jangan Bikin Gaduh
Hasil melihat di lapangan dan pemanfaatan tata ruang (RTRW) dan sebagainya, memang terjadi penumpukan aktivitas.
"Baik itu dari sisi konservasi, sisi aktivitas wisata, dan nelayan, ini bertabrakan. Terjadi penumpukan dalam satu titik koordinat. Tentu, ini pasti menjadi persoalan sosial," katanya.
Artinya, lanjut Ia, berdampak terhadap kenyamanan, keamanan, hingga akhirnya terhadap ekonomi masyarakat di sekitar lokasi KJA.
Tentu ada beberapa hal yang harus menjadi dasar pemikiran semua, yakni dilihat dari aspek hukumnya. Aspek regulasinya seperti apa? Apa yang menjadi dasar hukumnya.
Kemudian harus ada kesesuaian dengan regulasi yang ada di Kabupaten Pangandaran dan Provinsi Jawa Barat.
"Saya melihat di Perda nomor 5 tahun 2019 terkait rencana zonasi kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil (RZWP3K) yang satu isinya adalah Pangandaran satu tempat yang bisa dilakukan untuk budidaya," ucap Asep.
Menjawab Perda itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah ada Perbub nomor 14 tahun 2014 terkait rencana zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
"Nah, di pasal 27 itu terkait penentuan zona industri. Lalu di pasal 38, penentuan zona budidaya dan itu lokasinya berada di Parigi dan Cijulang," ujarnya
Artinya, dalam Perbub itu Pangandaran atau Pantai Timur Pangandaran memang bukan zona budidaya.
| Dirjen KKP dan Bupati Lucky Hakim Bahas Program Strategis Revitalisasi Tambak Pantura di Indramayu |
|
|---|
| Nakalnya Monyet Liar di TWA Pangandaran: Curi Makanan Wisatawan hingga Rusak Sepeda Motor |
|
|---|
| Pelajar SMP yang Terseret Arus di Pangandaran Ditemukan oleh Nelayan dalam Kondisi Meninggal |
|
|---|
| Hendak Tolong Teman, Pelajar SMP Terseret Arus dan Hilang di Pantai Timur Pangandaran |
|
|---|
| Pangandaran Diserbu Wisatawan di Momen Libur Lebaran 2026, Pengelola Water Sport Banjir 'Cuan' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/keramba-jaring-apung-pangandaran.jpg)