Setelah Menantu, Kakek Kadi di Indramayu Kini Juga Minta Cucunya Tinggalkan Rumah, Termasuk Zaki?
Narti juga mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mengusir cucu-cucunya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Perkara sengketa rumah kakek gugat cucu kandung di Kabupaten Indramayu dilanjut dengan agenda mediasi, Rabu (16/7/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pun menengahi jalannya mediasi untuk mencari titik temu yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam hal ini, pihak kakek Kadi dan nenek Narti mengaku tetap ingin agar tanah milik mereka yang ditempati oleh menantunya itu dikembalikan.
Pada kesempatan tersebut, Narti juga mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mengusir cucu-cucunya.
Melainkan hanya ingin bekas menantunya saja yang pergi dari rumah tersebut.
“Saya gak ngusir cucu, saya cuma ngusir bekas menantu saya keluar,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Menantu Ingin Damai tapi Tetap Tinggal di Rumah
Narti dalam hal ini menyampaikan bahwa Rastiah (37) sudah menjadi mantan menantunya atau sudah menjadi orang lain setelah anaknya, Suparto meninggal dunia. Suparto merupakan suami Rastiah.
Narti pun tak peduli apakah Rastiah akan menikah lagi atau tidak usai anaknya meninggal dunia tersebut.

Keinginannya untuk saat ini hanya ingin mantan menantunya tersebut keluar dari rumah.
Keputusan itu pun, lanjut dia, sudah bulat.
“(Rastiah) bukan anak saya, bukan saudara saya, itu orang lain,” ujar dia.
Narti dan Kadi pun menjelaskan, bahwa rumah yang kini ditinggali mantan menantu dan cucunya itu berdiri di atas tanah miliknya pribadi.
Kakek nenek ini pun punya bukti sertifikat kepemilikan atas tanah yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.
“Tanah itu saya beli sendiri, saya beli cash saat itu Rp 50 juta,” ujar dia.
Keponakan dari Kadi, Uci Sanusi (51) menambahkan, alasan lain Kadi dan Narti ingin tanahnya dikembalikan karena tanah tersebut adalah satu-satunya milik mereka.
Sedangkan selama ini, keduanya tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa saja digusur kapan saja.
“Sehingga saat tanah mereka itu dikuasai oleh Rastiah yang kini bukan siapa-siapa, jelas mereka (Kadi dan Narti) tidak terima,” ujar dia.
Uci juga menegaskan, dalam hal ini, Kadi dan Narti awalnya hanya ingin Rastiah yang angkat kaki dari rumah tersebut.
Kini, Heryatno (20) cucu pertama mereka ikut diminta meninggalkan rumah.
Alasannya karena Haryatno saat ini sudah berumah tangga dan sudah dewasa.
Lain halnya dengan cucu mereka lainnya, Zaki Fasa Idan yang diketahui masih berusia 12 tahun.
Kadi dan Narti pun bersedia merawat cucunya tersebut, bahkan merawat Zaki hingga dewasa dan kuliah nanti.
“Zaki ini dari kecilnya juga dirawat sama kakek neneknya, dia paling akrab dengan kakek neneknya,” ujar dia.
Uci pun menegaskan, dalam perkara mediasi ini pihaknya tetap ingin mantan menantu dan Heryatno keluar dari rumah yang berdiri di atas tanah milik kakek nenek tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Indomaret dan Cussons Gelar Posyandu di Indramayu |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Viral Pilu Balita di Juntinyuat Indramayu Ditemukan Menangis di Samping Jasad Ayahnya, Ibu Jadi TKW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.