Daftar Kebijakan Walkot Bandung Farhan Bertentangan dengan Dedi Mulyadi, Terbaru Jam Masuk Sekolah
Simak daftar kebijakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang bertentangan berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memiliki sejumlah kebijakan yang bertentangan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pemimpin daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota memiliki hak otonomi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baik pemerintah provinsi maupun masing-masing pemerintah kabupaten/kota bisa membuat kebijakan yang selaras maupun berbeda satu sama lainnya, tergantung kebutuhan daerah masing-masing.
Seperti di Jawa Barat, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memiliki beberapa kebijakan yang berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Lantas, apa saja kebijakan tersebut?
1. Rapat di Hotel
Dedi Mulyadi melarang rapat ASN di hotel untuk Pemprov Jabar beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya dengan tujuan untuk efisiensi anggaran dan keadilan fiskal bagi daerah tertinggal.
"Apakah daerah-daerah miskin itu rela uang pajaknya dipakai buat rapat-rapat di hotel berbintang di kota besar?" kata Dedi Mulyadi dalam unggahan Instagram miliknya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wali Kota Bandung Punya Keputusan Beda soal jam Masuk Sekolah, Tak Sesuai Harapan Dedi Mulyadi
"Sekolahnya masih jelek, irigasinya rusak, jalan berlubang, puskesmasnya terbatas, BPJS belum terbayar. Bahkan banyak rakyatnya nggak punya toilet."
Dedi juga mengkritisi potensi pemborosan dan penyimpangan saat menggelar rapat di hotel.
"Saya ini pengalaman, tahu betul apa yang terjadi. Kamar yang dilaporkan lima, yang dipakai tiga. Makan 10, yang hadir tujuh. SPJ-nya sering tidak sesuai realisasi," kata dia.
Sementara itu, Farhan memperbolehkan Pemerintah Kota Bandung menggelar rapat di hotel.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perbaikan ekonomi sektor perhotelan, khususnya hotel bintang dua dan tiga.
"Kalau kata Pak Menteri boleh, ya boleh. Lagian banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 di kita yang suffer ya, jadi harus dibantu. Kalau dibiarkan, maka tutup PHK terus mau bagaimana," ujar Farhan, dikutip dari Tribunjabar.id.
Menurut Farhan, ia memiliki kewenangan penyelenggaraan pemerintah yang berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Harusnya, emang enggak ada masalah ya dan tujuan kita clear kan Bandung mah kota wisata kalau hotelnya suffer PAD kita dari mana," tutur dia.
Farhan berencana menggunakan hotel bintang dua, bintang tiga, dan hotel melati untuk rapat, serta akan memberikan insentif agar manajemen hotel tidak melakukan PHK.
2. Teras Cihampelas
Dedi Mulyadi bahkan menyampaikan tantangan pada Farhan untuk membongkar Teras Cihampelas saat menghadiri peresmian Susi Air rute Bandung-Yogyakarta di Bandara Husein Sastranegara, Rabu (2/7/2025).
"Pak Wali Kota harus berani merapikan Jalan Cihampelas karena kalau lewat ke situ jalannya menyempit dan bau haseum (asam)," kata Dedi Mulyadi kepada Farhan.
Sementara, Muhammad Farhan mengatakan, wacana terkait pembongkaran Teras Cihampelas sudah ada sejak dirinya dilantik menjadi Wali Kota Bandung, kemudian pihaknya langsung melakukan berbagai macam kajian.
"Kajian hukumnya berat, satu kita sudah appraisal, itu (nilai) sebenarnya Rp 80 miliar. Kedua, saya mesti memberikan alasan yang sangat kuat menyangkut kemaslahatan dan kemudaratan," ujarnya di Taman Lalu Lintas, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Tribunjabar.id.
Baca juga: Farhan Pastikan Tak Ada Larangan Siswa SMP Bandung Bawa Ponsel ke Sekolah, Ingatkan soal Ini
Kajian tersebut, kata Farhan, dilakukan oleh beberapa dinas terkait dengan melibatkan konsultan profesional yang dibayar menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.
"Nah, sehingga alasan apapun yang saya berikan itu harus kuat. Kalau saya bilang keluarkan duit untuk konsultan, tapi saya akan membongkar, itu enggak boleh saya bisa kena BPK kayaknya," kata Farhan.
Farhan mengatakan, terkait wacana itu pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan beberapa alih hukum pemerintahan, hasilnya bahwa sebuah barang milik daerah yang masih berfungsi dengan baik dan nilainya di atas Rp 5 miliar sebaiknya tidak dibongkar.
"Karena jalur hukum dan politiknya sangat panjang, bisa dibayangkan, kalau proses itu (dibongkar) kita ambil, itu butuh waktu 6 bulan sejak saya bilang harus dibongkar," ucapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya memutuskan tidak akan membongkar Teras Cihampelas meski hal tersebut sudah diusulkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi karena risiko melanggar hukumnya memang lebih tinggi.
"Engga (akan dibongkar), terima kasih masukannya," kata Farhan.
3. Bawa HP ke Sekolah
Dedi Mulyadi menyampaikan larangan murid membawa HP ke sekolah saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025).
Kebijakan turunan tersebut ia terapkan sebagai langkah implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Anak SMP, per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa motor dan HP. Untuk anak SMA, itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor, kan itu Undang-Undang Lalu Lintas," kata Dedi.
Sementara, Muhammad Farhan, memastikan pihaknya tidak akan melarang siswa, khususnya di tingkat SMP, membawa ponsel ke sekolah. Tetapi hal tersebut akan diatur.
Kebijakan tersebut dikeluarkan agar penggunaan ponsel oleh para pelajar di sekolah tidak sampai mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelas. Dia minta semua pelajar mematuhi aturan yang diterapkan.
Farhan mengatakan, pada tahun ajaran baru ini, setiap sekolah diwajibkan melakukan pengaturan penggunaan handphone bagi siwanya selama berada di lingkungan sekolah.
"Bukan dilarang ya (bawa ponsel), tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar," ujar Farhan saat ditemui di SMPN 14 Bandung, Senin (14/7/2025), dikutip dari Tribunjabar.id.
Terkait teknisnya, kata Farhan, setiap sekolah harus memastikan bahwa pada saat jam pelajaran, handphone pelajar harus dikumpulkan.
Hal itu dilakukan jika tidak digunakan atau tidak ada urusannya dengan pendidikan dan kegiatan belajar di dalam kelas.
4. Jam Masuk Sekolah
Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan baru soal jam masuk sekolah pada tahun ajaran 2025/2026 melalui Surat edaran dengan nomor: 58/PK.03/DISDIK.
Salah satu poin utama dalam edaran ini, mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang.
Sementara, Farhan tak menelan mentah-mentah apa yang disodorkan Dedi Mulyadi lewat surat edaran itu.
Farhan mengatakan, untuk siswa tingkat SD masuk pukul 07.30 WIB, SMP pukul 07.00 WIB.
Sedangkan untuk SMA yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar mengikuti kebijakan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yakni masuk pukul 06.30 WIB.
"Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi," ujar Farhan saat ditemui di SMPN 14 Kota Bandung, Senin (14/7/2025), dikutip dari Tribunjabar.id.
Menurutnya, dengan jam masuk sekolah yang berbeda antara SD, SMP, dan SMA tersebut, maka tingkat kemacetan di Kota Bandung saat pagi hari bisa terurai.
"Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk," kata Farhan.
(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin, Nazmi Abdurrahman)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
NASIB Proyel Tol Getaci yang Akan Hubungkan Bandung dengan Cilacap di Jawa Tengah, Beroperasi 2029 |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Diberitakan Korupsi dengan Menteri PKP, Gubernur Jabar Sentil Pembuat Konten |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Gratiskan Iuran BJPS Ketenagakerjaan Pekerja Informal, Perisai Merasa Terancam |
![]() |
---|
Gebrakan KDM dan Kemenkum Jabar: Bantuan Hukum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober! |
![]() |
---|
Kanwil Kemenag Jabar Bertemu Gubernur, Bahas Rumah Ibadah hingga Budaya Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.