Bupati Sumedang Imbau Pengusaha Hotel & Restoran: Pajak Dibebankan ke Pelanggan, Tinggal Bayarkan!

Bupati Sumedang mengimbau para pengusaha hotel dan restoran, serta wajib pajak lainnya untuk lebih taat dalam menbayar pajak. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
kiki andriana/tribun jabar
DONY AHMAD MUNIR - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengimbau para pengusaha hotel dan restoran, serta wajib pajak lainnya untuk lebih taat dalam menbayar pajak.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyapa dan mengimbau para pengusaha hotel dan restoran, serta wajib pajak lainnya untuk lebih taat dalam menbayar pajak. 

Kerjasama Pemkab Sumedang dengan Kejaksaan Negeri Sumedang terkait peningkatan penerimaan pajak sangat diapresiasi.

Sebelumnya, Kejari pernah menyelamatkan pendapatan daerah senilai Rp11 Miliar. Kali ini, seperti dirilis Senin (14/7/2025), penyelamatan dilakukan uang senilai Rp900 juta. 

"Lebih dari itu, saya minta kesadaran untuk menunaikan wajib pajak. Karena pajak dan restoran yang bayar masyarakat dan waib pajak harus menyetorkannya (ke pemerintah)," katanya. 

Dia mengatakan, di Jatinangor banyak wajib pajak karena sesuai dengan faktanya di mana terdapat banyak penginapan dan rumah makan. 

"Karena di sana banyak usahanya. Kebutuhan akan makan, minum dan pelayanan lainnya tinggi, hotel, restoran. (Tapi) banyak juga yang belum membayar pajak,"

"Saya ingin sampaikan kepada perusahaan, silahkan berusaha dengan sebaik-baiknya, kami bantu perizinan, tapi ingat ada kewajiban pajak," katanya. 

Jika ada yang membandel dalam membayar pajak, Dony mengatakan ada mekanisme teguran yang dilayangkan hingga ujungnya pencabutan izin. 

"Ada aturan main, penegakan hukum, dan bisa dicabut izinnya, disesuaikan dengan mekanisme yang ada," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved