Pemuda 20 Tahun di Padalarang Ditangkap karena Produksi Uang Palsu, Dijual Online

Polisi menangkap Agil Tina Saputra alias AG (20) atas tindakan mencetak dan mengedarkan uang palsu di Padalarang.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
UANG PALSU - Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, saat menunjukkan uang palsu yang beredar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (14/7/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id, Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi menangkap Agil Tina Saputra alias AG (20) atas tindakan mencetak dan mengedarkan uang palsu di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dia telah beraksi tiga bulan.

AG diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi, Rabu (9/7/2025).

"AG diamankan terkait pemalsuan mata uang rupiah, memproduksi dan mengedarkan uang palsu. AG diamankan di kontrakannya, di Padalarang, KBB," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).

Niko mengungkapkan, AG memproduksi uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersebut dijual secara tatap muka maupun melalui media sosial. 

"Tiga ratus ribu uang palsu dijual dengan harga Rp 100 ribu," ungkap Niko.

Baca juga: Emak-emak di Bogor Kepergok Belanja Pake Uang Palsu Dicurigai Pedagang , Polisi Telusuri Sumbernya

Tak hanya itu, dari pemeriksaan polisi, AG juga kerap menggunakan uang palsu yang telah diproduksi untuk berbelanja ke warung-warung kecil. Untuk melancarkan transaksinya, AG berbelanja pada malam hari.

"Digunakan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti belanja di warung di sekitaran Padalarang maupun pom bensin," ujarnya.

Baca juga: Beli Uang Palsu Rp 4 Juta dengan Harga Rp 1 Juta, Buruh di Cirebon Digaruk Polisi

Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari printer, stempel gambar Bank Indonesia (BI), 150 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 184 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, hingga lembaran uang palsu siap potong.

AG dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana dan atau Pas lagi 245 KUH Pidana.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya. *)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved