Parah, 12 Orang di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur, Semula Diiming-imingi dan Dibawa ke Puncak

Polisi mengamankan 10 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi/arsip
WAWANCARA - Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (14/5/2025). Polres Cianjur menangkap 10 dari 12 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polisi mengamankan 10 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dari jumlah itu, empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, mereka diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono, Jumat (11/7/2025).

Hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.

"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," katanya.

Baca juga: ADUH, Baru 12 Tahun, Bocah di Indramayu Sudah Punya Kelainan Seksual, Berani Lecehkan Bocah 5 Tahun

Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.

"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.

Baca juga: Perempuan 18 Tahun di Cianjur Trauma Berat setelah Dirudapaksa Setahun, Ini Awal Mula Ketahuan

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved