Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Banjar Harmonisasikan Raperda Perubahan Penyertaan Modal

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melalui Divisi P

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Banjar Harmonisasikan Raperda Perubahan Penyertaan Modal Perumda Tirta Anom 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melalui Divisi P3H pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 09/07/2025).

Rapat Harmonisasi kali ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille dan para Perancang PUU Kanwil Jabar bersama jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjar membahas Raperda mengenai Perubahan Perda Kota Banjar No. 19 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Anom.

2Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Banjar Harmonisasikan Raperda
Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Banjar Harmonisasikan Raperda Perubahan Penyertaan Modal Perumda Tirta Anom

Dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan bahwa Raperda Perubahan tentang Penyertaan Modal Perumda ini mencantumkan perubahan pengaturan mengenai modal dasar dan jumlah besaran yang diatur pada 3 Perda yang berbeda, sehingga apabila akan dilakukan perubahan secara bersamaan harus menggunakan metode omnibus.

Lebih lanjut Funna menyampaikan bahwa metode perlunya omnibus dicantumkan dalam judul dan tercantum juga dalam Propemperda, sehingga metode omnibus tidak bisa dilakukan dalam pembentukan Raperda ini selama masih belum dicantumkan dalam ketentuan yang disampaikan, sehingga dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar dalam Harmonisasi kali ini hanya tercapainya perubahan terhadap Pasal 4 di dalam Raperda yang tengah disusun ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian konsepsi oleh perwakilan dari pemrakarsa dan ditanggapi oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Tim Pokja 2.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved