TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) bersama dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat pada hari melaksanakan Sidang Pemeriksaan rutin secara hybrid (luring dan daring) dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Selasa, 19/08/2025).
Pada ruang rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia bersama para anggota MKNW Jawa Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap 22 orang notaris. Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk memverifikasi dan menindaklanjuti laporan terkait notaris di wilayah Jawa Barat.
Sidang pemeriksaan MKNW merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan terhadap notaris atas permohonan yang disampaikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Sebelum aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, aparat penegak hukum tersebut harus memperoleh izin persetujuan terlebih dahulu dari MKNW.
Dalam melaksanakan tugas, MKNW berfungsi melakukan pembinaan untuk menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya, dan memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.