SPMB Jabar 2025

2 Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Online dan Offline Berikut Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa

Berikut inilah dua cara daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2 online dan offline, lengkap dengan dokumen persyaratannya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
DAFTAR ULANG SPMB: Petugas melayani orang tua/wali mendaftarkan calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB) Jabar 2025, di SMA Negeri 1, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025). - Berikut inilah dua cara daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2 online dan offline, lengkap dengan dokumen persyaratannya. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2 lengkap dengan dokumen persyaratannya.

Ada dua cara daftar ulang SPMB yang bisa dilakukan calon murid.

Jadwal pengumuman hasil seleksi SPMB Tahap 2 akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Bagi peserta yang lolos maka langkah selanjutnya melakukan pendaftaran ulang.

Adapun jadwal daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2 digelar pada 10-11 Juli 2025.

Baca juga: Jadwal Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, Berikut Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa

Saat melakukan daftar ulang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon murid.

Calon murid wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan ke sekolah tujuan.

Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025

Daftar Ulang Online:

Ada dua cara daftar ulang SPMB, yaitu secara daring (online) maupun luring (offline).

Untuk daftar ulang online kamu bisa melakukannya melalui website sekolah penerima atau melalui media sosial, WhatsApp.


Jika calon murid daftar ulang online maka persyaratan disesuaikan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB.

Daftar Ulang Offline:

Sedangkan daftar ulang offline calon murid mendaftar langsung ke sekolah penerima sesuai yang ditetapkan sekolah penerima.

Jika pelaksanaan daftar ulang online terkendala maka dilakukan secara luring (offline) dengan ketentuan membawa beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Menunjukan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online);


  • Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);


  • Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan


  • Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Berikut dokumen persyaratan yang ditentukan sekolah.

• Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

• Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

• Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

• KTP orang tua calon murid

• KK yang menerangkan domisili calon murid

• Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua.
Selain itu, berikut adlaah dokumen persyaratan khusus jalur prestasi SPMB Jabar 2025:

• Prestasi nilai rapor: dokumen yang memuat nilai rapor semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).

• Prestasi kejuaraan: dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon murid.

• Prestasi kepemimpinan (ketua OSIS atau Pratama): surat keterangan dari sekolah asal.

Baca juga: Respons Panitia SPMB Jabar 2025 soal Keluhan Jawaban Tidak Tersedia di Tes Terstandar SMA/SMK


Bagi calon murid yang lolos dan tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. 

Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved