SPMB Jabar 2025

Jadwal Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, Berikut Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa

Berikut inilah jadwal daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, lengkap dengan dokumen persyaratan yang wajib dibawa calon murid

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
DAFTAR ULANG SPMB: Petugas melayani orang tua/wali mendaftarkan calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB) Jabar 2025, di SMA Negeri 1, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025). - Inilah jadwal daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, berikut dokumen persyaratan yang wajib dibawa calon murid 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah jadwal daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, lengkap dengan dokumen persyaratan yang wajib dibawa calon murid.


Saat ini SPMB Jabar 2025 Tahap 2 yaitu jalur prestasi masih berlangsung.

Peserta yang telah mengikuti Tes Terstandar dan Tes Minat Bakat kini tinggal menunggu hasil seleksi.

Untuk jadwal pengumuman hasil seleksi SPMB Tahap 2 akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Baca juga: Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar Jalur Prestasi SPMB Jabar 2025 untuk SMA

Bagi peserta yang lolos nantinya bisa melanjutkan proses berikutnya yakni daftar ulang.

Adapun jadwal daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2 digelar pada 10-11 Juli 2025.

Bagi yang tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. 

Saat melakukan daftar ulang, calon murid wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan ke sekolah tujuan.

Lalu, apa saja dokumen persyaratan yang wajib dibawa?

  • Bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online)
  • Bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);

  • Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan
  • Dokumen persyaratan asli

Berikut dokumen persyaratan yang ditentukan sekolah.

• Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

• Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

• Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

• KTP orang tua calon murid

• KK yang menerangkan domisili calon murid

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved