Kamis, 23 April 2026

Pengadilan Negeri Majalengka Bakal Digeruduk Ribuan Kader PDIP Ciayumajakuning Plus, Ini Masalahnya

Aksi besar-besaran akan dilakukan ribuan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka akan berunjuk rasa di PN Majalengka.

|
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Adim Mugni Mubaroq
UNJUK RASA - Rapat konsolidasi PDIP Majalengka. Kader PDIP Ciayumajakuning plus Sumedang akan menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (7/7/2025).   

Laporan Kontributor: Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Aksi besar-besaran akan dilakukan ribuan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka berasal dari wilayah Majalengka, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Sumedang, hingga Kota Cirebon (Ciayumajakuning plus Sumedang).

Mereka akan berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (7/7/2025). 

Aksi tersebut digelar untuk mengawal proses hukum lanjutan terkait perkara internal partai, sekaligus menyerahkan dokumen memori kasasi yang diajukan oleh DPC PDIP Majalengka ke Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D Mardiana, menjelaskan, keputusan untuk menggelar aksi ini merupakan hasil dari rapat koordinasi bersama pengurus dan Satgas PDIP se-Ciayumajakuning dan Sumedang. 

Mereka bersepakat untuk mengawal proses hukum agar MA dapat mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PDIP Majalengka atas putusan PN Majalengka yang sebelumnya membatalkan surat keputusan pemecatan terhadap Hamzah Nasyah sebagai kader partai.

"Ini bentuk keseriusan kami untuk menjaga muruah partai dan mendukung penuh langkah DPC PDIP Majalengka yang telah mengajukan kasasi. Aksi ini akan diikuti ribuan kader. Kita tetap hormati proses hukum, tapi kita juga ingin menunjukkan bahwa partai punya hak untuk menegakkan disiplin internal," kata Tarsono di DPC PDIP Majalengka, Minggu (6/7/2025). 

Baca juga: Viral Sosok Mang Deni, Pedagang Cimin di Majalengka yang Bagi-bagi Gratis untuk Siswa Berprestasi

Langkah kasasi ke MA pun diajukan oleh DPC PDIP Majalengka sebagai bentuk penegasan sikap partai. Dalam memori kasasi, PDIP menyampaikan sejumlah keberatan atas putusan PN Majalengka dan menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat argumentasi bahwa pemecatan tersebut sah secara hukum dan etika organisasi.

"Kami percaya Mahkamah Agung akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Ini bukan sekadar soal satu orang, ini soal menjaga kehormatan dan aturan partai," ujar Tarsono.

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menegaskan, partai tidak akan mengusulkan pengembalian posisi Hamzah sebagai anggota DPRD Majalengka melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

Bahkan disebutkan, PDIP lebih memilih membiarkan kursi DPRD tersebut kosong hingga masa jabatan berakhir daripada mengembalikan posisi itu kepada Hamzah.

Kasus ini berawal dari Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 yang menetapkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan partai. SK tersebut terbit pada 31 Januari 2025, dengan alasan bahwa Hamzah dinilai telah membelot pada Pilkada Majalengka 2024. Hamzah mendukung pasangan calon kepala daerah yang bukan usungan PDIP.

Baca juga: Daftar 13 Destinasi Wisata Favorit di Majalengka, Ada yang Direkomendasikan Wabup Dena M Ramdhan

Tak terima atas pemecatan tersebut, Hamzah menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Majalengka. Dalam proses hukum yang berjalan, PN Majalengka memutuskan untuk membatalkan SK pemecatan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah, pada Juni 2025.

Putusan ini sontak menuai reaksi keras dari jajaran DPC PDIP Majalengka dan pengurus sewilayah Ciayumajakuning. Mereka menilai gugatan Hamzah seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai, bukan langsung ke pengadilan negeri. 

PDIP menyebut langkah Hamzah sebagai "prematur secara hukum" dan tidak sesuai dengan tata kelola penyelesaian sengketa internal partai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved