Dunia Pendidikan Tercoreng, Oknum Dosen di Tasikmalaya Diduga Lakukan Aksi Tak Terpuji ke Mahasiswi

Diduga mahasiswi yang menjadi korban tindakan tidak terpuji ini berasal dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Unsil Tasikmalaya.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
Istimewa
TAK TERPUJI - Gedung Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya. Seorang oknum dosen diduga melakukan tindakan tak terpuji pada mahasiswi. Aksi tak terpuji dilakukan pada Desember 2024 namun korban baru melapor Juli 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dunia perguruan tinggi kembali tercoreng, usai oknum dosen Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga melakukan perbuatan tak terpuji terhadap mahasiswinya.

Informasi yang dihimpun wartawan TribunPriangan.com, dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil di kampus tersebut melakukan perbuatan tak terpuji kepada mahasiswinya.

Bahkan, kejadian ini terjadi pada Desember tahun 2024, dan baru bulan Juni kemarin korban berani lapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsil.

Tak hanya itu, laporan ini ditembuskan ke rektorat untuk dilakukan penindakan keras yakni menonaktifkan dosen tersebut.

Diduga mahasiswi yang menjadi korban tindakan tidak terpuji ini berasal dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Unsil Tasikmalaya.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Keuangan & Umum Unsil Tasikmalaya H Nana Sujana, membenarkan adanya laporan terhadap kejadian yang diduga dilakukan salah satu dosen di kampus Unsil.

Informasi ini ia dapat dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsil dan meminta penonaktifan terhadap dosen tersebut.

"Ya kami sudah menerima laporan dan usulan pemberhentian sementara dosen tersebut dari Satgas PPKPT, supaya bisa fokus untuk menyelesaikan masalahnya," ucap Nana ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Rabu (2/7/2025).

Nana mengaku, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh karena informasi baru sekadar laporan yang ditembuskan ke rektorat kampus.

"Nantinya laporan ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi yeng terdiri dari satgas PPKPT, ketua jurusan dan unit kerja lainnya di lingkungan kampus," jelas Nana.

Untuk sementara dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) ini sudah dibebastugaskan sebagai dosen dan menjadi staf biasa di rektorat.

"Untuk dosen ini statusnya PNS dan sementara sudah kami tempatkan di rektorat sebagai staf," kata Nana.

Pihaknya belum memastikan serta menyimpulkan jenis pelanggaran apa yang dituduhkan pada dosen tersebut. 

Sebab bentuk pelanggaran yang ditangani Satgas PPKPT saat ini lebih luas.

Artinya, selain kekerasan seksual, tugas Satgas juga meluas pada jenis pelanggaran lain mulai bullying, pernyataan menghina mahasiswa atau sebaliknya dan lainnya.

"Nanti bila kategori pelanggarannya sudah jelas dan terbukti kita sampaikan," ungkapnya.(*)

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved