Minggu, 12 April 2026

PPPK 2025

Cara Daftar PPPK 2025 Kejaksaan Lengkap dengan Formasi, Persyaratan dan Link Pendaftarannya

Berikut inilah cara daftar PPPK 2025 di Kejaksaan, lengkap dengan formasi yang tersedia, persyaratan dan link pendaftarannya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Instagram @biropegkejaksaan
PPPK KEJAKSAAN 2025: Tangkapan layar informasi pendaftaran daftar PPPK Kejaksaan 2025, Kamis (3/7/2025). - Berikut inilah cara daftar PPPK 2025 di Kejaksaan, lengkap dengan formasi yang tersedia, persyaratan dan link pendaftarannya. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara daftar PPPK 2025 di Kejaksaan, lengkap dengan formasi yang tersedia, persyaratan dan link pendaftarannya.

Bagi kamu yang minat mencari lowongan kerja di pemerintahan, ada kabar gembira.

Setelah Rekrutmen Bersama BUMN, kini dibuka pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan.

Dilansir dari laman resminya, Kejaksaan RI  membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Tersedia sejumlah formasi bagi tenaga kesehatan yang siap bekerja di lingkungan kejaksaan seluruh Indonesia melalui rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 ini.

Baca juga: Pembayaran Gaji Perdana 1.027 Pegawai PPPK Kota Banjar Terpaksa Ditunda, Ada Kendala Administrasi

Dilansir dari laman resmi Kejaksaan RI, tersedia 1.609 formasi terdiri 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 ini diperuntukkan bagi calon peserta yang berprofesi sebagai dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis lab, dan masih banyak lagi.

Pendaftaran PPPK 2025 Kejaksaan ini dibuka mulai 2 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025 secara online melalui portal resmi.

Berikut link pendaftarannya >>> Klik Daftar

Bagi kamu berminat dan sesuai kualifikasi, berikut simak cara daftar PPPK 2025 Kejaksaan selengkapnya.

Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025

1.Melakukan pendaftaran secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ 

Saat pendaftaran gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran;

2. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan;

3. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili
sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved