Pria di Cirebon Ngamuk dan Aniaya Istri Sirinya usai Korban Minta Cerai, Lempar Botol hingga Toples

Korban menyampaikan niatnya untuk bercerai. Mendengar hal itu, pelaku diduga naik pitam dan melempar botol serta toples kaca ke arah korban.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
PELAKU KDRT - A (32), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, S (32), pada Jumat (27/6/2025) pagi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pria berinisial A (32), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, S (32), pada Jumat (27/6/2025) pagi.

Kejadian bermula saat korban mempertanyakan sikap pelaku yang tidak pulang selama dua hari.

Namun pertanyaan tersebut tak digubris hingga akhirnya korban menyampaikan niatnya untuk bercerai.

Baca juga: Selain Dugaan KDRT, Chikita Meidy Dilaporkan Suaminya karena Dianggap Sebar Berita Hoaks

Mendengar hal itu, pelaku diduga naik pitam dan melempar botol serta toples kaca ke arah korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala serta memar di tangan dan kaki."

"Saat ini korban telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat dikonfirmasi media, Rabu (2/7/2025). 

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di kamar rumah mereka yang berlokasi di Jalan Panjunan, sekitar pukul 06.00 WIB. 

Pelaku diketahui berinisial A, seorang wiraswasta kelahiran Kota Cirebon.

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Cirebon Kota. 

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta membuat administrasi penyidikan."

Baca juga: Dimas Anggara Aktor Diduga Tampar Kiesha Alvaro hingga Dilabrak Pasha Ungu, Pernah Aniaya Teman

"Kami juga telah memeriksa kondisi korban di rumah sakit," ucapnya. 

Pihak kepolisian menyebut kasus tersebut akan ditangani lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved