Mantan Karyawan di Cirebon Gasak 2 Emas Batangan dan Uang Rp48 Juta, Ini Dalih yang Digunakan
Seorang pria, J (42) ditangkap karena mencuri dua emas batangan seberat total 200 gram senilai sekitar Rp400 juta serta uang tunai Rp48,4 juta.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Aksi pencurian yang dilakukan mantan karyawan sendiri menghebohkan warga Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon.
Seorang pria berinisial J (42) ditangkap karena mencuri dua emas batangan seberat total 200 gram senilai sekitar Rp400 juta serta uang tunai Rp48,4 juta milik mantan bosnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan pencurian itu terjadi pada 4 Juni 2025, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya disembunyikan."
"Ia tahu letak kunci karena pernah bekerja di rumah korban selama tiga tahun,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara Dimulai dengan Peresmian Rute Susi Air Bandung-Yogyakarta
Pelaku mengambil dua emas batangan masing-masing seberat 100 gram yang disimpan di laci meja kerja korban.
Tidak hanya itu, ia juga membawa kabur uang tunai serta barang berharga lainnya.
“Korban baru menyadari pencurian setelah membuka laci tempat menyimpan emas dan menemukan barang-barangnya sudah tidak ada,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Cirebon, pelaku berhasil diringkus.
Petugas turut mengamankan salah satu emas batangan beserta nota pembeliannya sebagai barang bukti.
Aksi J juga terekam kamera CCTV berdurasi 1 menit 3 detik, yang menunjukkan dirinya mengenakan jaket hitam merah dan topi serta mencoba memakai sarung tangan.
Saat diinterogasi, J mengakui perbuatannya dan nekat mencuri karena alasan ekonomi.
“Ngambilnya uang, tahu itu berharga. Kenal sama korban, bos saya. Saya kerja di situ tiga tahun. Gaji Rp2 juta. Punya anak dua, istri bantu kerja di rumah,” jelas J kepada awak media.
Pelaku diketahui pernah bekerja sebagai pengupas rajungan di usaha milik korban yang bergerak di bidang makanan laut (seafood).
Kini J mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Tati Supriati Irwan Tinjau Sentra Batik Trusmi Dan UPTD Kelautan di Cirebon |
![]() |
---|
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Beri Tiga Catatan Krusial pada Raperwal Perubahan Retribusi Sampah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.