Siap-siap PIP 2025 Termin 2 Cair, Siswa Bisa Dapat Rp225 Ribu hingga Rp1,8 Juta, Cek Penerimanya

Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK pada tahun 2025 mulai disalurkan kembali oleh pemerintah.

Dok. Kemendikbudristek
ILUSTRASI PENERIMA PIP - Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK pada tahun 2025 mulai disalurkan kembali oleh pemerintah. Cek pencairan termin 2 pada Juli 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK pada tahun 2025 mulai disalurkan kembali oleh pemerintah.

Pada Juli 2025 ini masuk ke dalam tahap penyaluran termin 2, yang akan berlangsung hingga September 2025.

Perlu diketahui, bantuan PIP 2025 disalurkan dalam tiga termin, yaitu:

  • Termin 1 (Februari–April): Dikhususkan untuk siswa kelas akhir dan peserta dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
  • Termin 2 (Mei–September): Menjangkau siswa yang belum menerima bantuan pada termin pertama. 
  • Termin 3 (Oktober–Desember): Diperuntukkan bagi siswa yang baru mengajukan atau tambahan kuota dari dinas pendidikan.

Baca juga: Cara Cek Penerima 13 Bansos Cair Bulan Juli 2025, Termasuk Beras 20 Kg hingga Penebalan Rp 400 Ribu

Tata cara cek penerima PIP 2025 Termin 2

Orang tua atau siswa bisa mengecek status pencairan secara online, berikut caranya:

  • Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 
  • Klik menu “Cari Penerima PIP” 
  • Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 
  • Ketik kode captcha yang muncul 
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP” 
  • Jika dana sudah cair, akan muncul informasi pencairan, meliputi tanggal pencairan dan jumlah dana yang diterima.

Setelah mendapatkan informasi bahwa dana telah tersedia, siswa bisa mencairkan PIP 2025 melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) untu SD dan SMP, kemudian Bank Negara Indonesia (BNI) atau Bank Mandiri untuk SMA dan SMK.

Untuk melakukan pencairan ana, Anda hanya perlu membawa buku tabungan tau kartu debit aktif.

Adapun untuk siswa SD dan SMP, pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer Resmi dari Kementerian Agama

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved