Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Revelino Pria yang Ngaku Hamili Lisa Mariana Muncul Lagi, Kini Berencana Minta Perlindungan ke KPAI

Tim Kuasa Hukum Revelino (pria yang mengaku ayah biologis dari anak Lisa Mariana) meminta majelis hakim PN Bandung menolak gugatan

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Instagram @catchvox
MANTAN LISA MARIANA: Tangkapan layar unggahan Instagram @catchvox dikutip Jumat (18/4/2025), Revelino (kiri) mengaku ayah sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana muncul sampaikan pengakuan dan pernyataan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Revelino (pria yang mengaku ayah biologis dari anak Lisa Mariana) meminta majelis hakim PN Bandung menolak gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Permintaan itu tercantum dalam materi gugatan intervensi Revelino dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN. Bdg yang sudah diterima majelis hakim PN Bandung.

Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya mengatakan mereka ingin membuktikan kebenaran.

Pihaknya tak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain.

Tetapi, hanya meminta supaya gugatan yang diajukan Lisa terhadap Ridwan Kamil ditolak, karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tak berdasar.

"Revelino itu ayah biologis anak Lisa," ucap Fikri, Senin (30/6/2025).

Dalam permohonan intervensinya, lanjut Fikri, kliennya memiliki hak legal dan kepentingan langsung terhadap perkara ini, mengingat kliennya adalah pihak yang lebih dahulu diyakini sebagai ayah biologis dari anak berinisial CA.

“Fakta hukum harus diluruskan. Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka,” ucapnya.

Fikri juga menyatakan kesiapan kliennya untuk menjalani tes DNA sebagai bentuk pembuktian ilmiah.

Revelino berencana meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena haknya sebagai ayah dinilai terhambat oleh tindakan LM yang membatasi akses komunikasi dengan anak tersebut.

Sidang yang digelar pada Senin (30/6/2025), agenda yang menjadi pokok penting adalah pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum Revelino.

Pemeriksaan legalitas ini juga dilakukan oleh kuasa hukum Lisa Mariana maupun kuasa hukum Ridwan Kamil.

Setelah itu, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan intervensi ini akan ditanggapi oleh para pihak pada sidang lanjutan pekan depan.

Sebagai tergugat/termohon intervensi, tim kuasa hukum Ridwan Kamil turut memberikan klarifikasi posisi hukumnya atas kehadiran mereka dalam sidang intervensi tersebut.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut kehadiran tim hukum Ridwan Kamil berdasarkan panggilan dari PN Bandung.

“Kami menyambut baik inisiatif intervensi dari Revelino karena secara hukum dan logika, langkah tersebut semakin memperjelas kekeliruan klaim yang dibangun oleh LM terhadap klien kami,” katanya.

Tim hukum Ridwan Kamil juga menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun koordinasi dengan pihak Revelino.

Namun secara hukum, mereka melihat fakta yang diajukan Revelino, termasuk pengakuan LM atas kehamilan sejak Mei 2021, justru membatalkan seluruh dalil gugatan LM yang menyebut pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021.

"Gugatan intervensi dari Revelino ini bukan hanya sekadar pembelaan terhadap nama baik Ridwan Kamil."

"Tapi, soal menyelamatkan integritas hukum dari manipulasi narasi, terkait pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi,” kata Muslim.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved