Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Pedagang Daring di e-Commerce Picu Kekhawatiran Pelaku UMKM
Rencana pemerintah menetapkan pajak 0,5 persen dari para penjual daring di e-commerce memicu kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
"Regulasi apapun selama baik kita dukung, tapi memang harus dipertimbangkan secata matang. Hal mana kiranya yang membebani dan tidak," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif pajak UMKM, yang salah satunya memberikan ketentuan pajak final 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.
Namun, rencana terbaru menyasar seller yang beroperasi di ranah digital dan menetapkan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak tersebut di muka.
Dilansir Kontan, pajak sebesar 0,5 persen akan diberlakukan untuk penjual yang memiliki pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Di sisi lain, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak ini. (*)
Ini Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Siap-siap, Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Pangandaran Akan Didatangi Petugas Bapenda |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Bapenda Jabar Hadirkan Formulir Braille hingga Konten Bahasa Isyarat untuk Wajib Pajak Disabilitas |
![]() |
---|
Bapenda Jabar: Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Finpay dan e-Wallet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.