Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Pedagang Daring di e-Commerce Picu Kekhawatiran Pelaku UMKM

Rencana pemerintah menetapkan pajak 0,5 persen dari para penjual daring di e-commerce memicu kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM. 

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Kemal Setia Permana
PAJAK E-COMMERCE - Ilustrasi e-commerce. Rencana pemerintah menetapkan pajak 0,5 persen dari para penjual daring di e-commerce memicu kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM.  

"Regulasi apapun selama baik kita dukung, tapi memang harus dipertimbangkan secata matang. Hal mana kiranya yang membebani dan tidak," ucapnya. 

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif pajak UMKM, yang salah satunya memberikan ketentuan pajak final 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

Namun, rencana terbaru menyasar seller yang beroperasi di ranah digital dan menetapkan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak tersebut di muka. 

Dilansir Kontan, pajak sebesar 0,5 persen akan diberlakukan untuk penjual yang memiliki pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Di sisi lain, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak ini. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved