Masuk Toko Bekas lalu Bobol Laci Kasir, Pemuda Ciledug Digelandang Polisi di Cirebon

Pelaku masuk melalui pintu depan toko dan langsung menuju area kasir. Di sana, pelaku membobol laci dan mengambil uang tunai dan ponsel

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
MALING TERTANGKAP - Seorang pemuda berinisial LMP (19) asal Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol laci kasir di sebuah toko pakaian bekas, Minggu (29/6/2025) sore. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pemuda berinisial LMP (19) asal Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol laci kasir di sebuah toko pakaian bekas, Minggu (29/6/2025) sore.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko pakaian bekas yang berlokasi di Jalan Kalitanjung No. 19, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Joni Rahmat mengatakan, pelaku masuk melalui pintu depan toko dan langsung menuju area kasir. 

Baca juga: Warga Cirebon Wajib Waspada, OJK Tak Pernah Hapus Utang, Sedang Marak Penipuan Penghapusan Utang

Di sana, pelaku membobol laci dan mengambil uang tunai serta satu unit handphone milik penjaga toko.

"Setelah mendapat laporan dari warga, personel kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan mencatat keterangan sejumlah saksi," ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone merek Vivo Y29 warna cokelat metalik serta uang tunai sekitar Rp 1,1 juta yang merupakan hasil penjualan toko.

Korban dalam peristiwa ini bernama Dudin Solahuddin, warga Kabupaten Karawang. 

Ia mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp 3,6 juta akibat kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Cirebon Selatan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

Baca juga: Apes Maling Biji Kopi di Garut, Kepergok saat Beraksi dan Berujung Diamuk Massa, Satu Rekannya Kabur

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved