Kasus Korupsi Duta Palma Group Rp 78 Triliun: Anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, Resmi Masuk DPO
Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.
"Sudah di-DPO-kan minggu kemarin," kata Anang, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu.
Siapa Cheryl Darmadi

Cheryl Darmadi adalah anak dari terpidana kasus korupsi PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Kejagung menduga Cheryl bersama ayahnya menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, dan pembelian aset.
Kasus korupsi PT Duta Palma Group adalah kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Baca juga: SOSOK Surya Darmadi Koruptor Lahan Sawit Rp 78 T yang Ditahan Kejagung, Masuk Daftar Orang Terkaya
Kasus ini merugikan negara dan perekonomian negara dalam jumlah yang sangat besar, dengan angka kerugian yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp 4,7 triliun hingga Rp 78,7 triliun.
Kejaksaan Agung sudah menyita uang Rp479 miliar terkait kasus korupsi Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya menyebut hingga saat ini jumlah uang yang disita mencapai Rp6,8 triliun.
Cheryl Darmadi di Singapura
Kejagung telah menetapkan anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.
Namun, Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di Singapura
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.