Kasus Korupsi Duta Palma Group Rp 78 Triliun: Anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, Resmi Masuk DPO

Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.

Editor: Ravianto
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
DAFTAR DPO - Kejaksaan Agung telah memasukkan nama anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group. (Tangkapanlayar/Instagram Kejaksaan RI) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Tumpukan uang senilai Rp 5.1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari hasil penyelidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ditampilkan, Selasa (30/8/2022).
Tumpukan uang senilai Rp 5.1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari hasil penyelidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ditampilkan, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.

"Sudah di-DPO-kan minggu kemarin," kata Anang, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu.

Siapa Cheryl Darmadi

Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Cheryl Darmadi adalah anak dari terpidana kasus korupsi PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Kejagung menduga Cheryl bersama ayahnya menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, dan pembelian aset. 

Kasus korupsi PT Duta Palma Group adalah kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Baca juga: SOSOK Surya Darmadi Koruptor Lahan Sawit Rp 78 T yang Ditahan Kejagung, Masuk Daftar Orang Terkaya

Kasus ini merugikan negara dan perekonomian negara dalam jumlah yang sangat besar, dengan angka kerugian yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp 4,7 triliun hingga Rp 78,7 triliun.

Kejaksaan Agung sudah menyita uang Rp479 miliar terkait kasus korupsi Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya menyebut hingga saat ini jumlah uang yang disita mencapai Rp6,8 triliun. 

Cheryl Darmadi di Singapura

Kejagung telah menetapkan anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.

Namun, Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di Singapura

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved