Kejam, Perwira Polri Siksa Istri di Mobil hingga Berdarah, Berawal Ketahuan Jalan Bareng Wanita Lain

Kejam, seorang anggota polisi berpangkat perwira tega melakukan penganiayaan pada istrinya sendiri.

Istimewa
KASUS KDRT - Endah Dewi Lestari istri dari Ipda Melky Maabuat terluka setelah dihajar suaminya. Ipda Melky Maabuat bertugas di Polres Minahasa Utara. Dok Tribun Manado 

TRIBUNJABAR.ID - Kejam, seorang anggota polisi tega melakukan penganiayaan pada istrinya sendiri.

Anggota polisi berpangkat perwira tersebut diketahui bertugas di Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Sang polisi yang diketahui bernama Ipda Melky Maabuat diduga melakukan penganiayaan pada istrinya sendiri di mobil.

Sang istri, Endah Dewi Lestari Usman, mengalami luka hingga berdarah akibat pukulan di bagian wajah.

Baca juga: Selain Dugaan KDRT, Chikita Meidy Dilaporkan Suaminya karena Dianggap Sebar Berita Hoaks

Kasus ini kini resmi ditangani pihak kepolisian setelah laporan Endah diterima dan didaftarkan melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dengan nomor: B/219/VI/2025/SPKT/POLRESMINAHASAUTARA/POLDASULAWESIUTARA. STTLP tersebut ditandatangani oleh petugas SPKT, Bripka Tara Maddaung.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (25/6/2025) pukul 21.00 WITA, di depan sebuah kafe di Kelurahan Airmadidi, Minut, Sulawesi Utara.

Korban saat itu sedang mengikuti kendaraan suaminya dari belakang menuju arah Minahasa Utara.

Pasalnya, korban merasa curiga ada wanita lain di dalam mobil tersebut.

Benar saja, setibanya di jalan, korban menghentikan laju kendaraan suaminya.

Saat dicek, ia mendapati seorang perempuan sedang berada di dalam mobil bersama sang suami.

Korban pun meminta wanita tersebut untuk turun.

Usai konfrontasi itu, suaminya mengajak korban masuk ke dalam mobil dan membalik arah ke Manado.

Di dalam perjalanan, pertengkaran tak terhindarkan.

Dalam kondisi emosi memuncak, Ipda Melky diduga memukul wajah istrinya hingga menyebabkan luka berdarah dan pembengkakan.

Korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polres Minut dan berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Harus diproses hukum, dan berharap kasus ini berproses sampai pengadilan," ujarnya.

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Djabar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan itu sedang ditangani.

Baca juga: Sosok Suami Pelaku KDRT Istri di Bekasi yang Lapor Damkar Ditangkap Polisi, Terkuak Persembunyiannya

"Iya ada ditangani," ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana, dijelaskan bahwa penyidik telah mengambil sejumlah langkah penting.

"Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan/sesuai prosedur seperti pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan keterangan ahli berupa visum," ujar Agung, Sabtu (28/6/2025).

Praduga Tak Bersalah

Pihak kepolisian memastikan bahwa semua proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi keadilan.

"Dalam proses terhadap perkara ini pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa hak-hak dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, akan tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Satreskrim Polres Minut juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala.

Baca juga: Kisah Istri Alami KDRT hingga Niat Akhiri Hidup Minta Tolong ke Damkar, Polisi Tak Respons Laporan

Sita Perhatian Publik 

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) yang juga diketahui merupakan lulusan Magister Hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terus berlanjut.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved