Bupati Buka Suara Terkait Kasus Pelecehan Murid SD di Purwakarta, Sebut Bukan Program yang Salah
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menilai bukan kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang salah sehingga terjadi kasus pelecehan.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menilai bukan kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang salah sehingga terjadi kasus pelecehan terhadap murid SD.
Kasus itu terjadi di Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Binzein pun menemui keluarga IR (9), yang jadi korban.
Bupati Purwakarta yang akrab dipanggil Om Zein bertemu dengan SM yang merupakan kakak IR.
Sebelumnya, SM mengunggah video dirinya di media sosial terkait tindakan oleh terduga pelaku pelecehan terhadap adiknya yang masih berkeliaran alias belum ditangkap polisi.
Pada video berdurasi 4 menit 11 detik tersebut, SM juga menyampaikan bahwa pelecehan terjadi ketika adiknya pulang sekolah berjalan kaki.
Baca juga: Murid SD di Purwakarta Jadi Korban Pelecehan, Sebelumnya Selalu Diantar Saat ke Sekolah
Binzein menyebutkan bahwa pelecehan terjadi bukan karena program ke sekolah jalan kaki yang diusung Dedi Mulyadi.
"Pelecehan terjadi bisa di mana saja dan kapan saja, jadi bukan kebijakan (program jalan kaki) yang salah," kata Binzein saat bertemu dengan SM, Sabtu (28/6/2025). "Pelecehan bisa terjadi di rumah, bahkan di tempat ngaji," tambah dia.
Dengan demikian, kata dia, orang tua atau masyarakat harus lebih waspada terhadap kejahatan yang bisa saja terjadi di mana saja.
SM menyebutkan bahwa dirinya mendukung penuh terkait program pulang pergi ke sekolah dengan jalan kaki.
Mengenai video yang diunggah, dia bermaksud mengingatkan masyarakat harus waspada dan lebih hati-hati.
Baca juga: Program Jalan Kaki ke Sekolah Dedi Mulyadi Makan Korban di Purwakarta, Murid SD Dilecehkan
"Karena yang salah itu pelakunya. Terima kasih juga ke Polres Purwakarta yang sudah menangkap pelaku," kata SM.
Sebelumnya, IR yang duduk di kelas 3 SD itu dipeluk secara paksa oleh seorang pria tak dikenal. Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat bantuan pedagang sekitar.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku pelecehan tersebut yang berinisial YL (68) pada Jumat (27/6/2025).
Ia menyatakan pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan," kata Uyun. (*)
PLN UP3 Purwakarta Sukses Energize Pasang Baru PT VinFast Automobile Indonesia Daya |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Gelar Refreshment P2TL untuk Tingkatkan Kompetensi Layanan Prima Pegawai |
![]() |
---|
YBM PLN UP3 Purwakarta Wujudkan Rumah Layak Huni di Pasawahan Anyar |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Lakukan Upaya Peningkatan Keandalan Listrik dengan Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Pastikan Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Selaras dengan Aturan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.