Sosialisasi Terkait Merek & Perlindungan Hukum atas Merek, Kemenkum Gelar Talk Show Di Radio Rase FM
Talkshow ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai layanan KI di Kanwil Kemenkum Jawa Barat yaitu rezim Kekayaan Intelektual da
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, ditindaklanjuti oleh Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, bersama Kepala Bidang Pelayanan KI, Ery Kurniawan, hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, laksanakan Kegiatan Talkshow di Radio Rase FM berikan Sosialisasi Merek dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan.
Talkshow ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai layanan KI di Kanwil Kemenkum Jawa Barat yaitu rezim Kekayaan Intelektual dan Penegakan Hukum di Bidang KI kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bandung dan sekitarnya.

Selain itu Kegiatan ini juga bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan merek, Menyampaikan informasi tentang tata cara pendaftaran merek yang benar. Memberikan pemahaman mengenai upaya penegakan hukum dalam pelanggaran di bidang KI, serta Mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan merek dagangnya secara resmi.
Talkshow ini dilakukan dalam dua sesi, yang pertama terkait Kekayaan Intelektual Khususnya tentang Merek dan Perlindungan Merek di Indonesia dengan narasumber Kadivyankum Jabar dan materi selanjutnya tentang Pentingnya Merek bagi Pelaku Usaha dengan narasumber Kepala Bidang Pelayanan KI.
Kadivyankum Hemawati dalam talkshow menyampaikan apa itu Merek, Syarat-syarat permohonan Merek, Fungsi Merek, fungsi pendaftaran Merek, Fungsi Pendaftaran Merek, Tata Cara Pendaftaran Merek, dimana Merek didaftarkan, dan berapa Tarif Pendaftaran.
Disampaikan juga bahwa Perlindungan Merek salah satu Rezim Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun pencipta karya. Salah satu bentuk KI yang paling dekat dengan masyarakat adalah merek, yang menjadi identitas dagang sekaligus nilai tambah bagi produk atau jasa.

Kabid Yan KI mengatakan Merek memiliki peran penting bagi pelaku usaha. Ada beberapa alasan bahwa Merek itu penting bagi pelaku usaha, antara lain; memberikan perlindungan atas Inovasi dan Kreativitasnya, Meningkatkan Daya Saing, berpotensi menjadi sumber pendapatan baru, meningkatkan Nilai Perusahaan, Mengurangi Resiko Hukum, dan Mendorong Inovasi Berkelanjutan.
Oleh karena itu, dengan sosialisasi dan edukasi dalam rangka penyebaran informasi ini akan menghasilkan sebuah penghormatan dan sekaligus memberikan Hak Ekslusif bagi pemilik Hak atas Merek Terdaftar. Melalui kegiatan talkshow ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya merek semakin meningkat. Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan secara berkala dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan komunitas kreatif di wilayah Jawa Barat.
Kemenkum Jabar Kawal Ciplaz Garut Menuju Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Jabar Percepat Penyelesaian Aduan Kenotariatan |
![]() |
---|
Dari Konflik Jadi Simbol Damai: GSG Arcamanik Siap Sambut Menteri HAM dan Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Persiapkan Diskusi Strategi Kebijakan Tentang Royalti |
![]() |
---|
Dukung Penuh Kades Pakuon, Kemenkum Jabar Optimistis Raih Penghargaan Juru Damai Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.