Respons Bupati Setelah 2 ASN DLH Sukabumi Tersangka Korupsi Angkutan Sampah
Bupati Sukabumi, Asep Japar, merespons penetapan dua tersangka kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Bupati Sukabumi, Asep Japar, merespons penetapan dua tersangka kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka.
Asep Japar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
"Kita menghormati perjalanan yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan, kita ikuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Asep Japar kepada Tribunjabar.id di Pendopo Palabuhanratu, Kamis (26/7/2025).
Penetapan dua ASN di DLH menjadi tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis sore.
Baca juga: Dua Pejabat DLH Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Rp 877 Juta
Kedua ASN ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.
Mereka adalah TS, selaku pejabat pembuat komitmen merangkap kuasa pengguna anggaran, dan HR, selaku bendahara pengeluaran pembantu.
Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pikap operasional angkutan sampah," ujar dia, Kamis.
Dari laporan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 877.233.225.
Baca juga: Janda di Sukabumi Tinggal di Rumah Hampir Roboh, Ketua RW Mohon ke KDM: Ngantos Program Mah Lami
"Modusnya dengan cara mark up anggaran pembelian sparepart. Contohnya beli satu oli, ditulis jadi empat. Misal harga Rp 20 ribu jadi Rp 40 ribu," jelas Agus.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pasal alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Minimal penjara 4 tahun. Kedua tersangka ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 15 Juli 2025," ungkap Agus.
Agus menyebut, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum ditahan. (*)
Tak Hanya di Sesar Aktif Sukabumi, Gempa pun Mengguncang Gunung Salak |
![]() |
---|
Gempa Sukabumi: BPBD Catat Belasan Rumah Rusak, Dinding Retak-retak |
![]() |
---|
Penjelasan BMKG soal Gempa Bumi yang Terjadi di Sukabumi, Dipicu Sesar Aktif |
![]() |
---|
Gempa Akibat Sesar Misterius Guncang Bogor dan Sukabumi Hingga 30 Kali, Ini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
BMKG Catat 30 Gempa Susulan Terjadi Usai Gempa Bumi M 4,0 Menggoncang Sukabumi dan Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.