Bekasi jadi Wilayah Paling Rawan Peredaran Narkoba, Sumber Narkoba Mayoritas dari Sumatera
Peredaran narkotika itu mayoritas berasal dari Sumatera sebelum akhirnya masuk ke Jakarta dan sampai ke Bekasi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wilayah Bekasi, Jawa Barat menjadi daerah paling rawan peredaran narkoba.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Pernyataan Kombes Ahmad David ini disampaikan saat mengungkapkan kasus-kasus narkoba di lingkup Polda Metro Jaya.
Kombes Ahmad David menyebut dari hasil pengungkapan bahwa peredaran paling sering terjadi di daerah Bekasi, Jawa Barat.

“Perlu kami sampaikan terbanyak pengungkapan ini di wilayah Bekasi,” ujar David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Pihak kepolisian bersama Polres jajaran fokus memutus mata rantai peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Bekasi.
Peredaran narkotika itu mayoritas berasal dari Sumatera sebelum akhirnya masuk ke Jakarta dan sampai ke Bekasi.
“Karena pintu masuk peredaran atau penyelundupan narkotika ini dari wilayah Sumatera, tepatnya di Medan, Riau maupun di Aceh hingga perairan Malaysia,” ungkap Kombes David.
Dalam upaya menekan peredaran, polisi melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Merak.
"Banyak yang kami ungkap di wilayah Bekasi, dari pengungkapan kasus ini” tambahnya.
Sebelumnya, 1.672 tersangka ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama dua bulan terakhir.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta polres jajaran menyita barang bukti sebanyak 321,5 kilogram dari berbagai jenis narkoba.
Barang bukti yang disita 321,5 kilogram dengan rincian ganja 179,19 kg, sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat-obatan berbahaya 166.327 butir, liquid THC 2.360 ml, ketamine prekusor narkoba 2,87 kg, serbuk sinte 7,86 kg, kokain 1,48 gram serta heroin 1,56 kilogram.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat hukuman mati.
Sementara itu seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri.(*)
Reynas Abdila/Tribunnews
YBM PLN UP3 Bekasi Berbagi Kebahagiaan Menebar Harapan di Yayasan Rumah Harapan Bekasi |
![]() |
---|
Polisi Amankan Puluhan Pelajar SMK Karawang di Perbatasan Bekasi, Hendak Ikut Unjuk Rasa di Jakarta |
![]() |
---|
Buron Dua Tahun dan Masuk DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
5 Anggota DPRD Kota Bekasi Terlibat Korupsi Alat Olahraga di Dispora Rp 4,7 M, Kini Diperiksa Kejari |
![]() |
---|
Total Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Sampai 15 Orang, Pengusaha Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.