13 Bansos Cair Bulan Juli 2025 Ada Penebalan Rp400 Ribu hingga Guru Honorer Rp300 Ribu, Cek Penerima

Simak sejumlah bansos yang cair bulan Juli 2025 berikut ini, termasuk BLT Guru Honorer mulai Rp300 ribu hingga bansos penebalan Rp400.000 berikut ini.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BANSOS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,4 juta dan guru honorer akan cair pada bulan Juni 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada bulan Juli 2025.

Bansos merupakan bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bansos umumnya diberikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu yang terdata pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada bulan Juli 2025 ini, bansos yang diberikan adalah terusan dari Juni.

Beberapa bansos juga termasuk ke dalam Paket Stimulus Ekonomi seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), diskon transportasi umum, hingga diskon tarif tol.

Berikut daftar bansos cair bulan Juli 2025 selengkapnya:

1. Bansos Penebalan

Bansos penebalan adalah salah satu dari program stimulus ekonomi yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: 6 Juta Paket Sembako Bansos era Jokowi Diduga Dikorupsi, KPK Panggil eks Direktur Keuangan Sritex

Bansos penebalan ini akan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, dan akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp400.000.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan bahwa bansos penebalan ini sudah cair kepada 405.232 KPM pada bulan Juni 2025.

Kendati demikian, pencairan bansos penebalan juga terkendala karena masih ada KPM yang masih dalam proses buka rekening hingga perbaikan data.

Dengan demikian, bansos penebalan akan cair secara berkala ketika data telah terverifikasi.

Jika tidak selesai pada bulan Juni 2025, bansos penebalan ini kemungkinan akan cair pada bulan Juli 2025.

2. Beras 20 Kg

Bansos beras 20 kg juga adalah bagian dari bansos penebalan bagi KPM yang terdaftar PKH dan BPNT.

Beras ini diberikan sebanyak 10 kg masing-masing untuk bulan Juni dan Juli 2025 dengan pencairan satu kali sehingga nilainya 20 kg.

Pencairan bansos beras 20 kg bersamaan dengan bansos penebalan, PKH, dan BPNT.

Ilustrasi bansos beras.
Ilustrasi bansos beras. (Freepik)

3. PKH

Pada Juli 2025, PKH memasuki pencairan tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September mendatang.

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.  

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

Baca juga: Respon Dedi Mulyadi Uang Bansos PKH di Jabar Sering Dipakai Bayar Bank Emok, Singgung Study Tour

4. BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)  serta mempunyai data kependudukan yang valid.

Jika Anda termasuk ke dalam peserta yang tercoret, bisa melakukan reaktivasi dengan cara mengklik tautan ini: informasi reaktivasi PBI JK.

6. Bansos Guru Honorer

Pemerintah akan menyalurkan bansos guru honorer atau non-ASN mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026 yang bertepatan dengan bulan Juli.

Masing-masing guru akan menerima bansos sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Inisiasi bansos guru honorer ini pertama kali diumumkan Presiden Pabowo Subianto di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025) atau bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.

7. BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan bagi pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

Besaran BSU yakni Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, tetapi pencairannya satu kali menjadi Rp600.000.

BSU sendiri ditargetkan bisa disalurkan ke 17,3 juta penerima. Di tahap pertama, target penerima BSU adalah sebanyak 3.697.836. Pada Selasa (24/6/2025), baru disalurkan kepada 2.450.068 orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, di tahap 1 masih ada 1.247.768 yang belum menerima pencairan BSU.

Setelah rampung pencairan pada tahap 1, pemerintah baru akan memproses pencairan BSU tahap 2.

8.  Diskon transportasi

Diskon transportasi juga bagian dari paket stimulus ekonomi yang memanfaatkan momen libur sekolah sekitar awal Juni sampai dengan pertengahan Juli 2025.

Diskon yang diberikan antara lain:

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
  • Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP sebesar 6 persen
  • Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.

9. Diskon tarif tol

Diskon tarif tol sebesar 2 persen juga adalah paket stimulus ekonomi yang menyasar 110 juta pengendara selama momen liburan sekolah.

Skema pemberlakuan diskon tarif tol ini sama dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru serta Lebaran Idulfitri.

10. Perpanjangan diskon iuran JKK

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50 persen bagi pekerja sektor padat karya. Program ini berjalan enam bulan sejak bulan Februari sampai Juli 2025.

Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.

Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.

11.  Bantuan Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025 ini.

Selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, program MBG dihentikan sementara.

Kemudian, program ini akan kembali berjalan setelah para siswa kembali sejak April 2025.

12. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

13. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bulan Juni 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut cara mengecek penerima bansos selengkapnya:

  1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  4. Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  6. Klik tombol CARI DATA.
  7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved