Senin, 27 April 2026

Tunggakan Utang ke BPJS Kesehatan, Lillah Sahrul Mubarok : Layanan Kesehatan Harus Diprioritaskan

Anggota Komisi V, DPRD Provinsi Jawa Barat, Lillah Sahrul Mubarok menyoroti tunggakan utang Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Istimewa
Anggota Komisi V, DPRD Provinsi Jawa Barat, Lillah Sahrul Mubarok 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi V, DPRD Provinsi Jawa Barat, Lillah Sahrul Mubarok menyoroti tunggakan utang Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan

Akibat tunggakan tersebut, Lillah mengaku mendapat informasi bahwa terjadi penurunan penerimaan pasien BPJS.

“Sangat di sayangkan dengan adanya tunggakan Pemprov Jabar kepada BPJS, ada di daerah yang sangat susah dan mulai menutup akses BPJS untuk warga, di karenakan rumah sakit daerah tidak memiliki biaya untuk meng-cover kebutuhan pasien. Informasi yang saya dapati di dapil Tasikmalaya, beberapa minggu ke belakang ada penurunan penerimaan pasien BPJS,” ujar Lillah, Selasa (24/6/2025). 

Menurutnya, akar masalah tunggakan ini di karenakan Pemprov Jabar menggelontorkan duit untuk membiayai pilkada serentak di 27 kota/kabupaten yang menelan biaya Rp.600 miliar. 

Pemprov Jabar, kata dia, harus memastikan bahwa dengan adanya tunggakan ini layanan kesehatan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

⁠”Dilakukan monitoring ke tiap rumah sakit bersama Dinas Kesehatan dan melakukan pemantauan Rumah sakit mana saja yang mendapati penurunan pelayanan di akibatkan tunggakan ini,” katanya. 

“Saya selaku anggota komisi 5 yang bermitra dengan dinas kesehatan, berharap dan menghimbau kepada rumah sakit daerah tetap memberikan layanan terbaik karena kami selaku DPRD akan mengawal komitmen pemerintah yang akan membayar kan tunggakan tersebut di anggaran perubahan tahun 2025 ini,” tambahnya.

Dikatakan Lillah, dalam BPJS terdapat dua kategori yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan non PBI. 

⁠Penerima PBI diatur dalam Permensos NOMOR 21 TAHUN 2019, di mana penerima PBI ini adalah adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved