Dedi Mulyadi Turun Tangan, Bantu Ibu yang Dianiaya Anak Kandung di Bekasi Timur, dari Kocek Pribadi

Buntut penganiayaan anak kepada ibu kandungnya di Bekasi Timur, Jawa Barat,  membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Instagram/@dedimulyadi71/ARSIP
ANAK ANIAYA IBU - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia rela merogoh kocek prribadi demi membantu ibu Melani yang baru saja dianiaya oleh anaknya. 

TRIBUNJABAR.ID - Buntut penganiayaan anak kepada ibu kandungnya di Bekasi Timur, Jawa Barat,  membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan.

Dedi Mulyadi pun ikut membantu ibu Melani yang baru saja dianiaya oleh anaknya.

Peganiayaan terjadi berawal saat sang anak, MIEC, meminjam sepeda motor, namun ditolak oleh sang ibu, 19 Juni 2025.

“Saya bertemu dengan ibu yang sangat istimewa, Ibu Melani dan Bapak Joko Untung, yang kemarin mendapat musibah penganiayaan oleh putranya," kata Dedi dalam video yang dikutip Senin (23/6/2025).

"Sekarang sudah berproses di Polsek Kemang,” sambungnya.

Menurut Dedi, Melani mengalami luka di bagian kepala akibat pemukulan oleh anaknya dan akan menjalani CT Scan di rumah sakit.

Di balik peristiwa tersebut, Dedi menemukan fakta bahwa rumah keluarga korban sedang dalam pengawasan bank. 

“Ternyata rumah bapaknya dalam pengawasan bank yang akan dilelang. Karena dulu pernah dijaminkan ke bank untuk modal usaha putranya dan tidak terbayar,” kata Dedi.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Anak Durhaka Pemuda Aniaya Ibu di Bekasi, Ternyata Sempat Ungkap Ucapan Ancaman

Dedi kemudian menyatakan akan membeli rumah tersebut agar Melani dan suaminya tidak kehilangan tempat tinggal. 

“Insya Allah pada BMI Kota Jakarta Utara, rumah itu akan saya beli dan ditinggali oleh Bapak dan Ibu sampai kapan pun. Selama ibu ada di dunia, rumah itu ibu boleh tempati,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MIEC menganiaya ibunya di teras rumah mereka di Bekasi Timur karena tidak diberi izin meminjam sepeda motor.

Ia memukul korban lebih dari lima kali menggunakan sandal dan menarik kerudung korban. MIEC juga mengancam akan membunuh adiknya sambil membawa pisau.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Binsar mengungkapkan, pelaku menganiaya sang ibu lantaran kesal terhadap korban yang sempat menolak permintaannya untuk meminjamkan sepeda motor ke tetangganya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved