Aten Munajat dari Komisi V DPRD Tegaskan Tidak Boleh Ada Titipan dalam SPMB 2025

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Aten Munajat, mengingatkan bahwa tidak boleh ada praktik titipan dalam sistem penerimaan siswa.

|
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI SPMB 2025 - Petugas melayani orang tua/wali mendaftarkan calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB) Jabar 2025, di SMA Negeri 1, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang menggantikan sistem lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sedang berlangsung di tahap kedua yaitu 23-28 Juni 2025.

Di tengah proses pendaftaran yang masih berlangsung, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Aten Munajat, mengingatkan bahwa tidak boleh ada praktik titipan dalam sistem penerimaan siswa.

“Saya pernah dapat aduan dari masyarakat yang datang langsung, minta dibantu supaya anaknya bisa masuk ke sekolah favorit. Tapi saya selalu tegaskan, saya tidak bisa menitipkan,” kata Aten saat podcast bersama Studio Tribun Jabar, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Tes Terstandar Jalur Prestasi SPMB Jabar 2025 Tahap 2, Siapkan Laptop atau HP

Menurut Aten, praktik titipan tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga bisa melemahkan fungsi pengawasan anggota legislatif.

“Kalau saya ikut menitipkan, bagaimana mungkin saya bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan jujur? Gubernur sudah jelas melarang titip-titipan. Ini harus ditegakkan,” ujarnya tegas.

Aten menambahkan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya bertugas menyerap aspirasi dan menyampaikan keluhan masyarakat, bukan menjadi perantara khusus untuk memuluskan jalur masuk ke sekolah tertentu.

“Masyarakat sering salah paham. Mereka pikir karena saya wakil rakyat, maka semua bisa dibantu. Padahal ada mekanisme dan regulasi yang harus dipatuhi. Saya bisa bantu menjelaskan prosedur, tapi bukan mengatur hasil akhir,” katanya.

Lebih lanjut, Aten juga mengingatkan agar sistem SPMB 2025 yang kini mengandalkan domisili sebagai acuan utama, benar-benar diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca juga: SPMB SMAN Jatitujuh Majalengka Diprotes Belasan Kades, Kecewa Banyak Siswa Tak Lolos padahal Dekat

Aten juga menyinggung kembali soal kendala teknis dalam proses pendaftaran online seperti gangguan server dan terbatasnya akses digital di daerah pelosok.

“Saya kira kalau di kota enggak begitu berpengaruh ya. Kalau di kampung kan orang tua belum tentu punya handphone dan laptop, jadi ketika mau upload dokumen, servernya rusak. Ini kan harusnya sudah jadi catatan sejak lama,” katanya.

Ia menerima laporan bahwa kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan orang tua, terutama di daerah seperti Garut Selatan yang menjadi bagian dari daerah pemilihannya.

“Ada yang sudah berusaha daftar, tapi data enggak masuk. Bahkan ada yang terancam gagal diterima. Ini harus dibenahi serius,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved