Cara dan Syarat Reaktivasi atau Daftar Ulang BPJS Kesehatan PBI JK Bagi yang Tercoret dari DTSEN
Simak cara reaktivasi atau daftar ulang BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercoret.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Simak cara reaktivasi atau daftar ulang BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tercoret.
Kabar penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK ini menjadi sorotan viral di media sosial, seperti yang dibagikan oleh akun X ini, Minggu (22/6/2025).
"Breaking news: mulai Juni 2025 peserta BPJS PBI (yang dibiayai pemerintah) sudah dinonaktifkan oleh pusat," tertulis dalam unggahan tersebut.
Cuitan tersebut lantas mendapatkan berbagai reaksi dari warganet.
Beberapa di antara mereka ada yang mengeluhkan menjadi bagian dari yang tercoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan PBI JK ini adalah program yang diberikan kepada masyarakat kelompok tidak mampu atau fakir miskin.
Sementara, peserta yang tercoret pada BPJS Kesehatan PBI JK kali ini adalah mereka yang tidak tercantum pada pembaruan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru oleh Kementerian Sosial pada Mei 2025.
Lantas, bagaimana cara reaktivasi atau daftar ulangnya?
Baca juga: Solusi Jika Tercoret dari Peserta BPJS Kesehatan PBI JK, Simak Cara Reaktivasi Agar Terdaftar Lagi
Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK
Berikut adalah cara reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK:
1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
2. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos
3. Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan
4. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan BPI JK bisa kembali apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Apabila peserta BPJS Kesehatan PBI memenuhi seluruh kriteria di atas, maka dapat melakukan reaktiviasi.
Informasi terkait status BPJS Kesehatan untuk masing-masing peserta dapat dicek melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Penyebab BPJS Kesehatan PBI nonaktif
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta JKN segmen PBI itu didasarkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: DPRD Karawang Akan Panggil Dinkes, RS, dan BPJS Kesehatan soal Warga Keluhkan Sulit Akses IGD
Mengacu pada regulasi tersebut, mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI yang semula didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan basis data DTSEN.
DTSEN adalah sistem data tunggal yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola data sosial ekonomi penduduk.
"Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya," kata Rizzky, dikutip dari keterangan resmi, Senin (23/6/2025).
Menurut Rizzky, peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan adalah mereka yang namanya tidak ada dalam DTSEN.
Rizzky menambahkan, pembaruan data BPJS Kesehatan PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan agar program tersebut tepat sasaran.
"Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," tutur Rizzky.
"Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu," tambah dia.
Lebih lanjut, Rizzky memastikan bahwa peserta JKN segmen PBI JK yang dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi.
"Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jutaan Peserta JKN Segmen PBI Tiba-tiba Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab dan Solusinya".
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
cara reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK
penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK
BPJS Kesehatan
PBI JK
Kementerian Sosial
DTSEN
Siap-siap 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025 Termasuk untuk Lansia Rp600 Ribu, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Dapatkan 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Lansia Dapat Rp 600 Ribu hingga BPNT Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos DTSEN Dapat PKH hingga BPNT, Ada 7 Cair Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Ada untuk Ibu Hamil sampai Lansia |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Ajak Badan Usaha Tingkatkan Gaya Hidup Sehat melalui Kegiatan Badan Usaha Gathering |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.