Didakwa sebagai Pengedar Narkoba usai Ditangkap untuk Ke-4 Kalinya, Fariz RM Ngaku Korban Peredaran

Kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh mengatakan jika Fariz RM sebagai korban dari pengedaran obat-obatan terlarang.

Editor: Ravianto
Kompas/DOK. Istimewa
DITANGKAP POLISI - Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba di sebuah shuttle travel Jalan Dipati Ukur, Lebakgede, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Fariz RM ditangkap karena narkoba untuk keempat kalinya pada 19 Februari 2025 silam.

Kali ini, Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Faris RM sempat mengelak saat ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), Fariz RM didakwa sebagai pengedar, bukan pemakai

Kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh mengatakan jika Fariz RM sebagai korban dari pengedaran obat-obatan terlarang.

"Makanya yang saya bilang tadi, kami dari pihak penasihat hukum berusaha membela Mas Fariz, karena memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini, atau korban dari peredaran narkotika," kata Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

"Kenapa malah diikutsertakan atau dituduh sebagai pengedar juga? Atau ikut ikut dalam mengedarkan? Kan tidak sebenarnya," lanjutnya.

Keterlibatan Fariz sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.

"Kita bisa jamin saksi nggak ada yang bisa membuktikan kalau Mas Fariz adalah bagian dari pengedar atau ikut dalam mengedarkan," ucap Griffinly.

"Ya namanya chat ya, barang digunakan ya pasti bukan pengedar dong, kalau pengedar ini gue transfer hasil penjualan', beda dong, kalau kita, 'gue minta ke elu dong, gue lagi galau' atau lagi apa, gue lagi penat nih atau kurang fit nih entar gua transfer 300," sambung Griffinly.

Kemudian Griffinly menegaskan jika kliennya itu sudah mengakui hanya sebagai pengguna aktif bukan pengedar narkoba.

"Ya kalau pengguna aktif ya kan mengakui juga, Mas Fariz mengakui kan? Kan berdasarkan keterangan klien juga kan," tandasnya.

Adapun Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025.

Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved